Sabu-sabu. Foto: Ilustrasi/Net |
PRAKATA.COM - Sabu-sabu seberat lima kilogram atau 5.206,41 gram yang diperoleh dari penangkapan kurir narkoba berinisial RD (33) di Kampung Beting, Koja, Jakarta Utara pada Agustus 2023 lalu, dimusnahkan oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara pada Selasa (5/12/2023).
"Kami pastikan bahwa yang kami sita, yang pernah kami tindak dan pernah kami umumkan pada waktu Agustus 2023 masih tersimpan untuk kami bakar hari ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Gidion Arif Setyawan.
RD sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara sejak 18 Agustus 2023, dan saat ini sedang menjalani proses penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sabu-sabu yang dimusnahkan pada Selasa itu merupakan salah satu barang bukti yang diperoleh dari RD, tersangka untuk perkara nomor LP/A/172/VIII/2023/SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA, tanggal 18 Agustus 2023.
Selain itu, ada sekitar 92 kasus lain dengan tersangka 92 orang yang barang buktinya juga ikut dibakar polisi pada Selasa, yaitu barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 24,75 gram, ganja 2 gram, dan tembakau gorila 1,08 gram.
"Total keseluruhan sabu-sabu 5.231,16 gram. Kemudian barang bukti yang lain, selain dari yang disimpan untuk proses peradilan pidana, kami bakar ganja dua gram, ganja linting. Lalu gorila dengan berat 1,08 gram," ucap Gidion.
Gidion menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tahapan dalam sistem peradilan pidana khususnya penindakan terhadap narkotika, karena barang bukti narkotika merupakan barang yang sangat penting dilakukan pemisahan untuk pembuktian.
Karena narkotika merupakan barang bukti yang mempunyai kerawanan tinggi untuk disalahgunakan, rawan hilang, rawan dalam proses mobilisasi pengangkutan barang bukti, dan lain-lain.
"Jadi ini merupakan satu barang bukti yang memang diperlakukan lain ya, bisa dibakar, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung dan sesuai dengan Peraturan Kapolri keterkaitan dengan ini sudah seizin dari Pengadilan Negeri, sesuai dengan Ketetapan Pengadilan Negeri," tuturnya.
"Dan pemusnahan barang bukti sabu ini akan kami lakukan dengan cara membakar. Semoga kita semakin baik dan Jakarta Utara semakin bebas narkoba," ujar Gidion. (Gud)