tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pemilu 2024: Bawaslu Temanggung Tekankan Netralitas Kepala Desa dan Perangkatnya

 

Anggota Bawaslu Temanggung, Maria Ulfah

PRAKATA.COM - Di Temanggung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat telah mengeluarkan peringatan kepada kepala desa dan staf desa agar tetap netral dan tidak terlibat dalam kampanye Pemilu 2024.

Maria Ulfah, anggota Bawaslu Temanggung, pada Sabtu (23/12/2023) menyampaikan bahwa mereka telah mengirim surat peringatan kepada semua kepala desa untuk mempertahankan netralitas selama Pemilu. Surat tersebut juga mencakup ketentuan hukum yang mengatur netralitas kepala desa dan stafnya, yaitu pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Maria Ulfah menjelaskan, “Pasal tersebut menegaskan bahwa tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa, staf desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kegiatan kampanyenya.”

Dia menambahkan, sanksi pidana menunggu kepala desa dan staf desa jika terbukti terlibat dalam kampanye, yaitu hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

“Jika mereka terlibat dalam kampanye, misalnya menjadi bagian dari tim pelaksana kampanye atau membuat deklarasi yang mendukung salah satu peserta Pemilu, kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya. (gud)