tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pemeriksaan Menyeluruh Firli Bahuri dan Lima Saksi Lainnya Hadir di Bareskrim Polri

 

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri.

PRAKATA.COM - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap lima individu lainnya di Bareskrim Polri, yang berhubungan dengan pemeriksaan terhadap Ketua KPK yang sedang tidak aktif, Firli Bahuri, pada hari Rabu (27/12/2023).

“Sejalan dengan itu, ada pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta. Meski demikian, Ade Safri tidak merinci identitas kelima saksi tersebut. Selain itu, Ade Safri juga menegaskan bahwa Firli Bahuri akan mematuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri pada hari ini.

“Dari konfirmasi yang diberikan oleh kuasa hukum tersangka FB (Firli Bahuri), tersangka akan hadir untuk mematuhi panggilan penyidik,” katanya.

Eks Kapolrestabes Surakarta itu juga menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan Firli Bahuri pada hari Rabu ini adalah untuk mendalami harta kekayaan di luar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait harta benda yang dimilikinya.

Sebelumnya, penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan bahwa kliennya akan hadir mematuhi panggilan penyidik dengan membawa bukti-bukti. “Ya, kami akan hadir, kami diundang, tentu saja kami akan hadir,” kata Ian kepada wartawan di Jakarta, Rabu. Ian mengatakan bahwa mereka akan membawa bukti-bukti untuk melengkapi keterangan tambahan yang akan disampaikan kepada penyidik pada hari Rabu ini.

“Iya, keterangan tambahan, tentu saja kami akan membawa bukti-bukti,” tambahnya. Dia juga memastikan bahwa Firli akan menghadiri sidang putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga diadakan pada hari Rabu ini. (gud/ant)