tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

KPK Panggil Pejabat Kemenkumham dalam Kasus Dugaan Suap PT CLM

 


PRAKATA.COM - Penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta kehadiran Cahyo Rahardian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan pengurusan dokumen di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

“Penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Cahyo Rahardian Muzhar, Direktur Jendral AHU, hari ini di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, saat diwawancarai di Jakarta pada hari Selasa.

Tidak hanya Cahyo, penyidik KPK juga memanggil dua pejabat lainnya dari Ditjen AHU hari ini untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sama. Mereka adalah Santun Maspari Siregar, Direktur Perdata Kemenkumham RI, dan RR Rahayu Lestari Sukesih, Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham.

Ali belum memberikan detail lebih lanjut tentang apa yang akan ditanyakan oleh penyidik KPK kepada para saksi tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menahan Helmut Hermawan (HH), Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), sebagai tersangka yang diduga memberikan suap.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR).

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini bermula dari adanya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan.

Menurutnya, untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM mencari konsultan hukum dan mendapatkan rekomendasi bahwa EOSH adalah pilihan yang tepat.

Alex menjelaskan bahwa sekitar April 2022, pertemuan diadakan di rumah dinas EOSH yang dihadiri oleh HH bersama staf dan PT CLM.

Hasil pertemuan tersebut adalah EOSH bersedia memberikan konsultasi hukum untuk AHU PT CLM. EOSH menunjuk YAR dan YAM sebagai perwakilannya.

Alex mengatakan bahwa jumlah uang yang disepakati untuk diberikan oleh HH kepada EOSH adalah sekitar Rp4 miliar.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa HH juga menghadapi masalah hukum di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan berjanji bahwa proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Menurutnya, HH juga meminta bantuan EOSH, yang saat itu menjabat sebagai Wamenkumham, untuk membantu proses pembukaan blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM dan atas kewenangan EOSH, proses pembukaan blokir akhirnya dapat dilakukan.

Ia mengatakan bahwa HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK, menurutnya, menjadikan pemberian yang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan.

HH sebagai pihak yang memberikan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (gud/ant)