PRAKATA.COM - Dalam setiap perhelatan politik lima tahunan, isu netralitas kepala daerah selalu menjadi topik yang penting. Puadi, anggota Bawaslu, menekankan bahwa Bawaslu memiliki hak untuk mengevaluasi jika kepala daerah atau ASN diduga melanggar prinsip netralitas.
Puadi menyampaikan hal ini saat meresmikan acara Rapat Koordinasi Netralitas Kepala Desa se-Provinsi Kalimantan Selatan, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan di Auditorium Kampus Universitas Lambung Mangkurat, pada hari Minggu (10/12/2023).
“Bawaslu adalah sektor utama yang menentukan apakah ASN dalam tahapan pemilu melanggar netralitas atau tidak,” ujar Puadi.
Puadi menjelaskan, meskipun Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengevaluasi ASN yang diduga melanggar netralitas selama masa kampanye, bukan berarti Bawaslu dapat melakukan tindakan. Hanya kementerian terkait seperti KemenpanRB dan KASN atau pembina kepala daerah seperti Kemendagri yang dapat melakukan tindakan terhadap ASN atau kepala daerah tersebut.
Namun, Puadi mengungkapkan, meskipun Bawaslu memiliki keterbatasan dalam menindak ASN yang tidak netral, Bawaslu berwenang untuk merekomendasikan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian diteliti oleh Bawaslu.
“Bawaslu mungkin tidak memiliki kewenangan dalam beberapa hal, tetapi Bawaslu dapat memberikan rekomendasi. Seperti dalam hal netralitas ASN,” ungkapnya.
Dari penelitian tersebut, Bawaslu dapat menentukan apakah laporan masyarakat tentang netralitas ASN tersebut termasuk dalam pelanggaran etik, administrasi, atau pidana.
“Dari rekomendasi Bawaslu ke instansi terkait, instansi tersebutlah yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan eksekusi,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, acara tersebut juga mengundang kepala daerah di semua tingkatan se-Provinsi Kalsel. (gud)