tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

449 Narapidana Kristen di Jatim Diajukan untuk Remisi Natal 2023, Proses Otomatis dan Transparan

 

Heni Yuwono, Kepala Kanwilkumham Jatim

PRAKATA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwilkumham) Jawa Timur telah mengajukan 449 tahanan Kristen untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2023. “Pengajuan ini dilakukan secara otomatis melalui sistem database pemasyarakatan,” kata Heni Yuwono, Kepala Kanwilkumham Jatim, dalam pernyataannya di Surabaya pada hari Jumat (22/12/2023).

Heni, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menjelaskan bahwa sistem database pemasyarakatan mempertimbangkan berbagai syarat dalam pengajuan tersebut. Syarat-syarat ini mencakup syarat umum seperti durasi hukuman yang telah dijalani, serta syarat khusus seperti agama yang dianut oleh narapidana.

“Saat ini, proses verifikasi dan validasi sedang berlangsung di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tambah Heni. Oleh karena itu, jumlah narapidana yang diajukan bisa bertambah atau berkurang. Jika ditemukan syarat yang belum lengkap selama proses verifikasi, maka akan ditinjau kembali.

Heni menekankan bahwa verifikasi manual masih diperlukan untuk memastikan bahwa narapidana mendapatkan hak-hak mereka dengan tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Meskipun demikian, proses pengajuan hak narapidana berupa remisi ini tidak dipungut biaya. Jika ada penyimpangan, kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Heni juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada penyimpangan dalam proses pengajuan. “Namun, kami yakin bahwa pengajuan secara otomatis melalui sistem database pemasyarakatan sudah cukup efektif untuk meminimalisir penyimpangan,” pungkasnya. (gud)