tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Mahasiswa Tuntut Menpora Dito Ariotedjo Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia saat berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI, Kamis (23/11/2023).


PRAKATA.COM - Dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun menjadi sorotan publik. Dito diduga pernah mendapatkan uang sebesar Rp 27 miliar untuk membungkam kasus tersebut.


Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Umum Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia, Hasnu Ibrahim, dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis (23/11/2023). Hasnu mengatakan bahwa dugaan keterlibatan Dito didasarkan pada sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


Salah satu fakta yang disebutkan oleh Hasnu adalah kesaksian saksi kunci Irwan Hermawan dan Windi Purnama yang mengaku pernah menyiapkan uang dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika yang diserahkan sebanyak dua kali kepada Dito dalam bentuk bingkisan. Bingkisan itu diduga dikirim ke rumah Dito di Jakarta Selatan oleh Resi Yuki Bramani, staf Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.


Namun, Dito menyangkal telah menerima bingkisan berisi uang itu. Saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi tambahan pada Rabu, 11 Oktober 2023, Dito mengatakan bahwa tidak pernah melihat bingkisan itu apalagi memakai isinya. Dito mengaku hanya mengenal Galumbang Menak dalam sebuah forum bisnis dan hanya berbicara soal pekerjaan saja.


Dito juga mengaku baru pertama kali bertemu dengan tersangka utama kasus korupsi BTS Kominfo, yaitu mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, pada saat dipanggil oleh pengadilan. Dito mengatakan bahwa meski keduanya masuk Kabinet Indonesia Maju, mereka tidak pernah bertemu. Johnny pun mengiyakan hal ini.


Hasnu menilai bahwa kesaksian Dito tidak meyakinkan dan berlawanan dengan fakta-fakta yang ada. Ia mendesak Kejaksaan Agung RI segera menetapkan Dito sebagai tersangka baru dalam skandal korupsi BTS Kominfo. Ia juga mendesak Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru lainnya yang diduga terlibat, seperti oknum Komisi I DPR RI, pengusaha swasta, dan oknum partai politik.


"Korupsi merupakan kejahatan terhadap rakyat dan negara Indonesia. Kami yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia tidak akan tinggal diam melihat kasus korupsi BTS Kominfo yang merupakan contoh sempurna korupsi 'state capture' kejahatan sistemik yang terjadi ketika kepentingan swasta memengaruhi pembuatan kebijakan demi keuntungan segelintir orang alias berkomplot menggarong uang negara," ujar Hasnu.


Hasnu menambahkan bahwa uang hasil korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke sejumlah pihak, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 40 miliar dan aktor partai politik dan atau Komisi I DPR RI senilai Rp 70 miliar. Ia mendorong Johnny G. Plate dan sejumlah tersangka dan terdakwa lainnya agar berani mengungkap keterlibatan pihak-pihak tersebut.


"Publik berhak mengetahui siapa saja yang menikmati uang hasil kejahatan terhadap rakyat dan negara Indonesia ini. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan," tutup Hasnu. (Gud)