tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Mendorong Solusi Penambangan Emas: Sebuah Pandangan dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman


PRAKATA.COM - Maman Abdurahman, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, menegaskan bahwa Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah aktivitas yang tidak diperbolehkan. Namun, ia berharap bahwa pemerintah tidak hanya melarang masyarakat melakukan penambangan tanpa memberikan solusi.

“Kita harus sepakat bahwa PETI itu dilarang. Tetapi kita juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kita tidak bisa hanya melarang tanpa memberikan solusi,” kata Maman kepada wartawan baru-baru ini.

Menurutnya, solusi sudah ada dalam Undang-Undang Minerba yang menyatakan bahwa siapa saja, baik individu atau koperasi, dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.

“Untuk individu maksimal 5 hektar dan untuk koperasi maksimal 10 hektar. Jadi, mari kita dorong Pemerintah daerah, Pemerintah provinsi, DPRD dan DPR RI untuk membantu masyarakat dengan membuat IPR,” tambahnya.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa salah satu cara untuk mendorong realisasi IPR adalah dengan sikap proaktif Kepala Daerah dalam mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR. Setelah ada WPR, barulah bisa diurus IPR.

“Untuk wilayah Kalbar, baru Kapuas Hulu yang selesai (WPR). Kami dari Komisi VII sudah datang kesana melakukan advokasi, kita komunikasi dengan Pemerintah Provinsi dan sekarang lagi dalam proses keluarnya IPR," ungkapnya.

Dia mengakui bahwa dirinya adalah salah satu orang yang sangat “bersemangat” memperjuangkan IPR di wilayah Kapuas Hulu. Hal ini semata-mata agar Kapuas Hulu menjadi contoh pertambangan emas yang dikelola oleh rakyat, yang pada akhirnya bisa diikuti atau ditiru oleh Kota/Kabupaten lainnya. Sehingga masalah PETI bisa terselesaikan.

“Yang pasti kita tidak bisa main larang, tanpa solusi. Selagi ini masalah perut orang yang harus kita pikirkan," paparnya. (gud)