Sebagai perwakilan Komisi VIII DPR, Wisnu mengemukakan ide-idenya tentang bagaimana DPR dapat mendorong pembentukan ekosistem yang inklusif, setara, aksesibel dan akomodatif bagi penyandang disabilitas melalui kewenangan legislatifnya.
“DPR sangat serius dalam mengawasi pelaksanaan mandat konstitusi, UUD 1945 Pasal 28H ayat 2, yang menjamin bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persamaan dan keadilan. Ini menjadi dasar hukum kami sebagai lembaga pembuat undang-undang untuk melahirkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” jelas Wakil Rakyat Dapil Jawa Tengah I itu dalam pernyataan tertulisnya.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS itu juga menegaskan dukungannya terhadap implementasi kurikulum pendidikan kewirausahaan di sekolah inklusi, terutama di tingkat atas, untuk menciptakan peserta didik berkebutuhan khusus yang berdaya secara sosial dan ekonomi.
“Perlu ada upaya link and match antara program ATENSI kewirausahaan atau PENA Kemensos dengan peserta didik sekolah inklusi, sehingga setelah menyelesaikan pendidikan, mereka dapat menerapkan pengetahuan yang mereka peroleh selama di sekolah dengan dukungan modal dan pendampingan yang memadai dari Kemensos,” tutup Wisnu yang akan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPR RI di Pemilu 2024 mendatang. (tn/aha)