tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

MKD DPR RI Minta Kepolisian dan Kejaksaan Hati-hati Tangani Surat Kaleng


PRAKATA.COM - Menjelang Pemilu 2024, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengimbau kepolisian dan kejaksaan untuk hati-hati dalam menangani laporan palsu atau surat kaleng yang bertujuan menjatuhkan calon legislatif (caleg). Hal ini disampaikan oleh Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat menggelar sosialisasi ke kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin, (4/9/2023).


Adang mengatakan bahwa MKD DPR RI mendapat banyak masukan dari berbagai Badan Kehormatan (BK) DPRD di sejumlah daerah terkait kemungkinan terjadinya fenomena surat kaleng akan semakin tinggi. Ia menjelaskan bahwa surat kaleng ini biasanya berisikan fitnah atau menyebarkan berita bohong untuk menjatuhkan seseorang.


"Kami harapkan untuk kepolisian dan kejaksaan, apabila belum dilakukan gelar perkara, belum ada dua alat bukti, udahlah, itu biarkan di internal saja. Jangan disebar keluar," ujar Adang.


Adang menuturkan, dari informasi yang belum tentu benar tapi sudah beredar di masyarakat, akan membuat calon yang sebelumnya baik bisa jadi tidak baik. Ia mengkhawatirkan bahwa caleg tersebut akan mendapat sanksi sosial yang tidak baik dan merugi karena hanya surat kaleng yang tidak benar.


Adang juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dengan seksama berita tersebut, disertai dengan pengumpulan bukti-bukti yang jelas, apakah berita dalam surat kaleng tersebut benar atau tidak. Serta apakah benar terjadi pelanggaran hukum dan adanya unsur pidana di dalamnya.


"Jangan sampai beritanya belum terbukti, alat buktinya juga belum lengkap, belum ada gelar perkara, ternyata berita tersebut sudah tersebar ke mana-mana," ungkap Adang.


Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo, Usman, menyambut baik kedatangan MKD DPR RI. Ia mengatakan bahwa sosialisasi ini akan memberikan referensi untuk mengadopsi sejumlah aturan-aturan dalam menjaga kehormatan dewan. Usman juga berharap semua pihak untuk tidak langsung melakukan justifikasi kepada setiap caleg yang belum terbukti melakukan kesalahan.


"Jangan menjustifikasi terhadap calon apapun yang belum terbukti melakukan sebuah kesalahan. Ini juga untuk menjaga netralitas aparat penegak hukum," pungkasnya. (we/aha)