tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Tiga Agenda Penting Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak


PRAKATA.COM - DPRD Kabupaten Lebak menggelar rapat paripurna nota penjelasan Bupati Lebak rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (19/6/2023).


Rapat paripurna yang dihadiri pimpinan dan puluhan anggota DPRD Lebak serta wakil Bupati Lebak Ade Sumardi membahas tiga agenda yakni Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Lebak tentang Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022, Penetapan Anggota Pansus PAD serta Jawaban Bupati Lebak terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022.


Dalam penjelasannya, Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD. 


“Kita sampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Ade, saat menyampaikan laporan.


Menurut Ade, adapun materi utama yang terkandung dalam Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 diantaranya laporan keuangan Pemda yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan operasional, neraca, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.


Adapun hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK perwakilan provinsi Banten, kata Ade, tertuang dalam surat BPK perwakilan provinsi Banten nomor 7336/S/XVII.SRG/05/2023 tanggal 12 mei tahun 2023z dengan opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran Informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.


“Alhamdulillah hasilnya Lebak mendapatkan Penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK yang ke 8 kalinya secara berturut-turut,” ujar Ade. 


Capaian ini, kata Ade, akan menjadi pelecut untuk terus memberikan kinerja terbaik terutama dalam pengelolaan keuangan daerah.


“Pengelolaan keuangan daerah dari tahun ketahun dinilai sudah semakin baik, walau masih terdapat beberapa kekurangan dan ada rekomendasi yang perlu diperbaiki,” papar Ade.


Sementara itu, Ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar mengapresiasi langkah Pemkab Lebak dalam memperbaiki sistem keuangan daerah hingga kembali mendapatkan predikat Opini WTP dari BPK. Namun, begitu dalam hasil laporan BPK ada beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu segera diperbaiki oleh pemkab Lebak.


“Kami harap apa yang jadi rekomendasi BPK dalam laporan keuangan daerah dapat bisa diperbaiki, sehingga tidak ada lagi temuan apapun okeh BPK,” ucap Agil. (adv/gud)