PRAKATA.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Bekasi segera mengusulkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menindaklanjuti pencarian gaji ke 13 dan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Jumat (16/6/2023).
“Gaji ke 13 dan 50 persen tunjangan pegawai ini adalah instruksi Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, sebagai wujud penghargaan pemerintah terhadap pengabdian aparatur negara dan tenaga pendidik, sehingga juga diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Tri Adhianto pun menegaskan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pun harus memiliki kecermatan sekaligus ketelitian mengenai hal tersebut, pasalnya itu semua merupakan hak yang harus diterima para aparatur pemerintahan.
“Saya juga ingatkan kepada BPKAD agar cermat dan teliti menerima usulan yang diberikan OPD, jangan sampai ada yang tertinggal karena ini hak para aparatur kita,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan yang ada, Tri Adhianto pun yakin terhitung dari Juni dan Juli hal tersebut masih bisa dicairkan.
"Kemarin sudah saya ingatkan juga kepada Pak Sekda, agar para OPD diinformasikan untuk memberikan usulan kepada BPKAD, agar segera ditindaklanjuti. Dari Juni hingga Juli masih bisa kita cairkan sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah nya, serta diharapkan dapat membantu pembiayaan pendidikan bagi orang tua di tahun ajaran baru ini,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono menjelaskan, untuk gaji ke 13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50 persen dicairkan pada Jumat (16/6/2023).
"Gaji ke 13 itu dicairkan dan diagendakan hari ini, Jum'at (16/6/2023). Sesuai dengan amanah Kementrian Keuangan itu paling cepat nya adalah bulan Juni dan Kota Bekasi lakukan itu," tutupnya. (Gud)