PRAKATA.COM – Asisten Daerah (Asda III) Jaoharul Alam bersama Bapenda Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Restoran dari Jasa Boga atau Katering secara virtual di Command Centre, Diskominfosantik, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (22/6/2023). Sosialisasi ini agar dapat meningkatkan pendapatan pajak dari restoran yang ada di Kabupaten Bekasi.
Jaoharul Alam menjelaskan, kegiatan tersebut bukan hanya sebatas sosialisas saja, tetapi juga untuk menyamakan persepsi mengenai pajak yang dikenakan kepada pengusaha katering.
“Kami berkepentingan, terutama terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah dari jasa boga katering ini," ujarnya.
Kegiatan ini juga berpedoman kepada Peraturan Bupati No 33 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Restoran. Dimana salah satu didalamnya adalah objek pajak restoran pelayanan penjualan makanan atau minuman, termasuk jasa boga atau katering di Kabupaten Bekasi.
Kegiatan sosialisasi ini mengundang sebanyak 400 pengusaha catering. Jumlah tersebut diharapkan dapat memenuhi target pajak dari jasa boga katering dimana hasil evaluasi Pemkab Bekasi, pendapatan dalam sektor katering belum maksimal dan banyak kendala.
“Kalau saya konotasikan, setiap kita makan di restoran yang ada di Kabupaten Bekasi, ketika membayar di situ sudah ada pajak restorannya. Tetapi bila menerima makanan dan minum dari perusahaan jasa boga atau katering harusnya dikenakan pajak juga. Pajak ini, dibebankan pada penerima manfaat. Ini yang kita sosialisasikan,” terangnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan pendapatan, Bapenda Kabupaten Bekasi Eko Suparyadi mengatakan, sosialisasi yang dilakukan fokus kepada perusahaan yang bekerjasama dengan katering yang tersebar di beberapa kawasan industry seperti Ejip, Jabebeka, Kawasan Industry lippo, MM2100.
"Sasarannya, yakni sesuai dengan amanat Pj Bupati Bekasi, bahwa Bapenda harus melakukan intensifikasi terhadap pajak katering," imbuhnya.
Eko menambahkan, ada tiga jenis yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), selain itu dikenakan pajak katering, atau pajak restoran atau pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Tiga jenis itu yakni, pertama adalah makanan minuman yang dijual ke swalayan, atau supermarket. Kedua pabrik makanan dan minuman, ketiga makanan dan minuman yang dijual di bandara. Selain tiga tersebut, makan dan minuman dikenakan pajak daerah,” jelasnya. (Dan)