PRAKATA.COM - Samsat Kabupaten Bekasi membuat terobosan dengan menghadirkan pelayanan membayar pajak tanpa turun dari kendaraan.
Layanan yang diberi nama Samsat Drive Thru itu hadir melayani masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bekasi, Jl. Gatot Soebroto Lottermart Pilar Cikarang Utara.
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar mengatakan, layanan Samsat Drive Thru dihadirkan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, tanpa harus datang ke Kantor Samsat.
"Ya, dengan adanya Samsat Drive Thru, masyarakat dapat mengurus pajak kendaraan dengan lebih cepat, tanpa harus turun dari mobil, dan bisa selesai kurang dari 10 menit, " kata Fajar, Selasa (20/06/2023).
Dia menjelaskan, beberapa persyaratan untuk masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan dengan sistem Drive Thru, yakni menyiapkan e-KTP, STNK dan BPKB.
"Kemudian membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke drive thru Samsat dan masuk ke jalur khusus yang sudah disediakan," terangnya.
Setelah melakukan proses identifikasi dan verifikasi, lanjutnya, kemudian menyerahkan STNK, BPKB dan e-KTP kepada petugas di loket pembayaran.
Fajar menambahkan, layanan Samsat Drive Thru dibuka untuk masyarakat dari Senin sampai dengan Jumat, pukul 09.00 - 14.00 WIB.
"Kami berharap, dengan adanya layanan drive thru ini akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, di tengah kesibukan aktivitasnya sehari-hari," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada para pemilik kendaraan, untuk membayar pajak tepat waktu. Karena uang pajak kendaraan akan kembali digunakan untuk membangun Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi.
"Artinya dengan membayar pajak kendaraan, kita sudah ikut serta membangun Jawa Barat dan membangun daerah kita sendiri, seperti untuk memperbaiki jalan dan pembangunan lainnya," pungkasnya. (gud)