‎Dua Laporan Dilayangkan, GRIB Jaya Kota Bekasi Tuntut Keadilan atas Pencemaran Nama Baik - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

‎Dua Laporan Dilayangkan, GRIB Jaya Kota Bekasi Tuntut Keadilan atas Pencemaran Nama Baik

Jajaran pengurus DPC GRIB Jaya Kota Bekasi berfoto bersama usai melakukan pelaporan ke Mapolres Metro Bekasi Kota.
Prakata.com – Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Bekasi resmi menempuh jalur hukum dengan melayangkan dua laporan polisi sekaligus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota. Laporan yang dilayangkan pada Senin (19/10/2026) ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui pemberitaan di media massa yang dinilai sangat menyudutkan pengurus DPC GRIB Jaya Kota Bekasi.
‎
‎Pihak GRIB Jaya diwakili oleh dua pelapor berbeda. Laporan pertama teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/3865/X/2026 atas nama Sugeng Riyanto (59), dan laporan kedua teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/3864/X/2026 atas nama Rio Handoko (40). Keduanya melaporkan adanya dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks), fitnah, serta pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik dan media massa.
‎
‎Sekretaris Cabang GRIB Jaya Kota Bekasi, M. Yusuf Pardamean, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menerima tindakan yang mencoreng marwah pimpinan mereka. Pihaknya membantah keras tudingan terkait pemerasan atau permintaan setoran uang yang dialamatkan kepada Ketua DPC GRIB Jaya.
‎
‎"Hari ini kami menerima surat pernyataan tertulis di atas materai, dari seluruh Ketua PAC se-Kota Bekasi. Ini sebagai bukti untuk meng-counter pemberitaan tersebut, bahwa Ketua DPC tidak pernah meminta uang maupun setoran dalam bentuk apa pun, tidak pernah ada jual beli jabatan, serta tidak ada pungutan biaya seragam dan KTA
. Selain itu, kami juga melaporkan tudingan atau fitnah yang menyudutkan nama pengacara kami (Rio) dengan sebutan 'pengacara bodong'," ujar M. Yusuf usai melakukan pelaporan.
‎
‎Sementara itu, Kepala Bidang Hukum GRIB Jaya Kota Bekasi yang juga bertindak sebagai Pelapor dalam laporan pertama (STTLP/B/3865), Sugeng Riyanto, membeberkan kronologi kejadian. Ia menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari pemberitaan di media elektronik pada 15 Oktober 2026.
‎
‎"Dalam pemberitaan itu, termuat pernyataan dari oknum yang menuding Ketua DPC GRIB Jaya menerima setoran dari anggota atau organisasi. Padahal, setoran itu tidak diwajibkan untuk kepentingan pribadi Ketua DPC, sehingga hal itu tidak benar dan sangat merugikan," jelas Sugeng.
‎
‎Sugeng menambahkan, dalam pemberitaan tersebut juga terdapat tudingan terhadap pengacara GRIB Jaya yang disebut sebagai 'pengacara bodong'. Padahal, pengacara tersebut memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Berita Acara Pengambilan Sumpah yang sah dan berlaku pada organisasi advokat yang resmi.
‎
‎"Laporan yang saya buat ini (STTLP/B/3865) fokus pada dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua. Sedangkan laporan kedua (STTLP/B/3864) yang dilayangkan oleh Pak Rio Handoko, fokus pada dugaan fitnah yang menyebut dirinya sebagai 'pengacara bodong' melalui media elektronik," tambah Sugeng.
‎
‎Sementara itu, Tim Kuasa Hukum GRIB Jaya Kota Bekasi, Raja Bintang Gurning, memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran nama baik tersebut.

‎
‎"Kami akan membawa kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai ada pihak yang dengan seenaknya mencemarkan nama baik institusi dan pengurus GRIB Jaya," tegas Raja Bintang Gurning. (gud)
‎
‎Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel