![]() |
| Konsultan Pendidikan, Iwan Rahmat Leksonoputra. |
Dalam keterangannya, Iwan meminta masyarakat untuk membaca dan memahami kembali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebelum melontarkan wacana pemakzulan.
"Mas Gibran tidak bisa dimakzulkan. Baca dulu Undang-Undang Pemilu agar dimengerti," ujar Iwan, pada Senin (12/10/2026).
Iwan menjelaskan, ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur secara eksplisit dalam Pasal 169 UU Pemilu. Menurutnya, aturan tersebut hanya mensyaratkan tingkat pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat, bukan wajib sarjana (S1).
"Ketentuan ini diatur dalam Pasal 169 huruf r. Di sana jelas disebutkan bahwa tingkat pendidikan paling rendah adalah tamat SMA/sederajat. Undang-undang tidak mewajibkan calon wakil presiden memiliki gelar sarjana," jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan menyoroti ketentuan bagi lulusan luar negeri. Ia menegaskan bahwa Gibran telah memenuhi persyaratan administratif dengan melampirkan dokumen yang sah.
"Jika menamatkan pendidikan di luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang. Mas Gibran memenuhi syarat tersebut ketika maju ke Pilpres 2024," kata Iwan.
Iwan juga menepis keraguan mengenai keberadaan ijazah SMA Gibran. Ia menegaskan bahwa dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendikdasmen merupakan bukti sah yang setara dengan ijazah SMA.
"Mana bisa kuliah di Singapura kalau tidak punya standar sesuai standar pendidikan di Singapura? Yang perlu digarisbawahi, Mas Gibran memiliki dokumen Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kemendikdasmen. Jadi, kalau mau mencari ijazah SMA Mas Gibran, ya sudah jelas ada, yaitu dokumen penyetaraan tersebut," tegasnya.
Terkait pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut-sebut belum menemukan ijazah tersebut, Iwan memberikan klarifikasi. Menurutnya, pernyataan "belum menemukan" tidak berarti "tidak menemukan" atau tidak ada.
"MK menyatakan belum menemukan, ya bukan berarti tidak menemukan. Kalau memang mau dicari dan ditemukan, ya sudah ditemukan. Dokumen penyetaraan itu sudah dikeluarkan oleh Kemendikdasmen sesuai standar pendidikan di Singapura," imbuhnya.
Iwan berharap seluruh pihak dapat memahami jalur pendidikan (pathway) yang ditempuh oleh Gibran. Ia mengajak masyarakat untuk menyatukan pemahaman dan menghentikan kegaduhan politik yang tidak perlu.
"Mari kita satukan pemahaman. Sudahi kegaduhan ini. Mas Gibran agar tetap fokus bekerja untuk mendampingi Pak Prabowo dengan tugas-tugas beliau," pungkas Iwan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran menuju visi Indonesia Emas, demi terwujudnya Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. (rtm)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


