Prakata.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyerukan agar pemerintah bersama pihak swasta lebih serius dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Fokus utamanya adalah membuka akses pekerjaan yang lebih luas serta menyediakan infrastruktur yang ramah bagi kelompok disabilitas. Menurut Selly, perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas maupun lanjut usia harus menjadi tanggung jawab bersama.
![]() |
| Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, saat melakukan kunjungan kerja di Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Bekasi. |
Pernyataan ini disampaikan Selly saat meninjau Sentra Terpadu Pangudi Luhur dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026). Ia menilai bahwa program pemberdayaan yang dijalankan sentra tersebut harus diimbangi dengan terbukanya peluang kerja dan partisipasi sosial yang lebih mandiri bagi penyandang disabilitas.
“Jika kita berpegang teguh pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka setiap pemerintah daerah dan pihak swasta wajib memiliki komitmen untuk menerima tenaga kerja dari kelompok berkebutuhan khusus,” ujar Selly.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai bahwa implementasi aturan mengenai kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas masih belum optimal. Ia menyoroti masih banyaknya instansi pemerintah maupun perusahaan swasta yang belum memberikan ruang dan dukungan yang cukup bagi penyandang disabilitas untuk bekerja sesuai kemampuan mereka.
“Sayangnya, tidak semua instansi, baik di lingkungan pemerintahan, pemerintah daerah, maupun kementerian dan lembaga, menjalankan ketentuan ini, termasuk dalam hal penyediaan infrastruktur,” tegasnya.
Selly menambahkan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya soal akses pekerjaan, tetapi juga kemudahan mengakses fasilitas publik. Menurutnya, infrastruktur yang ada harus dirancang dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia agar mereka bisa beraktivitas dengan aman dan mandiri.
“Tidak perlu jauh-jauh. Kita bicara infrastruktur di kantor dinas saja, apakah sudah ramah disabilitas atau belum. Di tingkat kecamatan dan desa, apakah sudah ramah terhadap disabilitas dan lansia, itu juga masih belum,” katanya.
Oleh karena itu, Selly mendorong persoalan ini menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kebijakan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas serta lansia. Menurutnya, kelompok tersebut tidak hanya diposisikan sebagai penerima layanan, tetapi juga harus diberi kesempatan untuk berdaya dan berkontribusi sesuai kapasitas masing-masing.
“Ini tentu menjadi bahan evaluasi kita ke depan, bahwa perlindungan terhadap lansia dan disabilitas harus menjadi perhatian serius kita semua,” pungkasnya. (upi/ssb/gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


