Masuk Tahap Pembahasan DPRD Kabupaten Bekasi: Raperda APBD, Kawasan Tanpa Rokok, dan Perlindungan Petani - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Masuk Tahap Pembahasan DPRD Kabupaten Bekasi: Raperda APBD, Kawasan Tanpa Rokok, dan Perlindungan Petani

Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan nota penjelasan tiga Rpaerda strategis dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (23/9/2026).
Prakata.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (23/9/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Nota Penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis.

Ketiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dalam paparannya, Plt. Bupati menjelaskan bahwa pengajuan Raperda Perubahan APBD 2026 dilatarbelakangi oleh dinamika kondisi yang membuat sejumlah asumsi dalam Kebijakan Umum APBD 2026 perlu disesuaikan, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran daerah. Penyesuaian ini juga terkait dengan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan naik sekitar Rp228,65 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp7,28 triliun menjadi sekitar Rp7,50 triliun. Kenaikan ini terutama berasal dari pendapatan transfer yang bertambah sekitar Rp273,71 miliar. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penyesuaian sekitar Rp45 miliar menjadi sekitar Rp4,26 triliun.

"Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilandasi oleh adanya perkembangan kondisi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi dan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026, baik dari sisi pendapatan daerah maupun belanja daerah," ujarnya.

Dari sisi belanja daerah, alokasi dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp217,18 miliar, dari semula sekitar Rp7,70 triliun menjadi sekitar Rp7,92 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Adapun pembiayaan daerah mengalami penyesuaian sekitar Rp11,47 miliar, dari semula sekitar Rp422,87 miliar menjadi sekitar Rp411,39 miliar.

Selain Raperda Perubahan APBD 2026, Plt. Bupati juga menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, perubahan regulasi ini diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi di bidang kesehatan, khususnya setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Perubahan tersebut mencakup antara lain definisi dan ruang lingkup kawasan tanpa rokok, pengaturan tempat khusus merokok, kewajiban pemerintah daerah, serta standar implementasi dan pengawasan di lapangan. Asep menilai bahwa penguatan regulasi kawasan tanpa rokok sangat relevan dengan karakter Kabupaten Bekasi sebagai daerah industri, kawasan permukiman, sekaligus pusat mobilitas masyarakat dan pekerja.

"Melalui Raperda ini, diharapkan dapat diperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan kawasan tanpa rokok, serta membangun mekanisme pengawasan yang lebih terukur dan efektif," katanya.

Plt. Bupati Bekasi berharap seluruh Raperda yang diajukan dapat dibahas bersama DPRD Kabupaten Bekasi melalui proses yang profesional, konstruktif, dan demokratis. Ia juga membuka ruang terhadap berbagai masukan, saran, dan koreksi dari pimpinan serta anggota DPRD sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Raperda.

"Kami berharap Raperda ini dapat dibahas dan dikaji bersama melalui semangat kemitraan yang profesional, konstruktif, dan demokratis. Masukan, saran, dan koreksi dari pimpinan serta segenap anggota DPRD Kabupaten Bekasi sangat kami harapkan demi penyempurnaan Raperda tersebut," ungkapnya. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel