KPK Ciduk Dirjen ATR/BPN dan Dua Kepala Kantah dalam OTT ke-20 Tahun 2026 - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

KPK Ciduk Dirjen ATR/BPN dan Dua Kepala Kantah dalam OTT ke-20 Tahun 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Prakata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang ke-20 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap seorang direktur jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta dua kepala Kantor Pertanahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ketiga pejabat itu termasuk dalam 17 orang yang diamankan dalam OTT kali ini.

"Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai identitas ketiga pejabat tersebut, Budi memastikan bahwa mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantah Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; serta Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah membenarkan bahwa pihaknya melaksanakan OTT ke-20 sepanjang 2026. Ketika ditanya mengenai siapa saja yang ditangkap, Setyo menyebut salah satunya adalah pihak dari salah satu kantor pertanahan.

"Kantah dan beberapa pihak lain," kata Setyo.

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel