![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. |
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ketiga
pejabat itu termasuk dalam 17 orang yang diamankan dalam OTT kali ini.
"Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen
di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor,
dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujar
Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai identitas
ketiga pejabat tersebut, Budi memastikan bahwa mereka adalah Dirjen
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala
Kantah Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; serta Kepala Kantah Kota
Tangerang, Tardi.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK
memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status pihak-pihak yang ditangkap
dalam OTT tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah membenarkan
bahwa pihaknya melaksanakan OTT ke-20 sepanjang 2026. Ketika ditanya mengenai
siapa saja yang ditangkap, Setyo menyebut salah satunya adalah pihak dari salah
satu kantor pertanahan.


