![]() |
| Tangkapan layar video audiensi Komisi IV DPRD Kota Bekasi terkait dugaan perundungan di Unity School. |
Audiensi tersebut digelar pada 30 Juli 2026 di gedung DPRD Kota Bekasi. Dalam forum itu, Misbahudin menyampaikan sejumlah rekomendasi, mulai dari evaluasi kinerja kepala sekolah, pembentukan tim investigasi khusus, hingga wacana peninjauan izin operasional Unity School.
SD Unity School melalui Tim Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan (TPPK) melakukan investigasi internal. Pada 13 Agustus 2026, pihak
sekolah menyatakan bahwa berdasarkan analisis rekaman CCTV, asesmen psikologis,
dan keterangan saksi, peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur perundungan.
Insiden disebut sebagai interaksi spontan antar siswa.
Pihak sekolah menyatakan bahwa rekaman CCTV menunjukkan
botol air jatuh sendiri dari tangan anak pelapor, tanpa terjadi kontak fisik.
Kedua siswa yang terlibat disebut tetap berinteraksi normal setelah kejadian.
Senada dengan itu, Dinas Pendidikan Kota Bekasi melalui
Chondro Wibhowo menyatakan tidak menemukan bukti perundungan dan menilai wacana
pencabutan izin sekolah tidak memiliki dasar.
Meski hasil investigasi telah disampaikan, Misbahudin tidak
pernah memberikan tanggapan atau klarifikasi kepada publik. Posisinya sebagai
anggota Komisi IV yang membidangi pendidikan, sekaligus suami pelapor,
memunculkan dugaan konflik kepentingan atau bahkan abuse of power.
Selain itu, beredar informasi bahwa setelah audiensi
berlangsung, pihak sekolah dimintai sejumlah uang damai. Informasi ini belum
diverifikasi secara resmi, namun semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan
wewenang.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, saat ditanya
mengenai persoalan ini pada 30 Agustus 2026, hanya melambaikan tangan sambil
tersenyum dan menjawab singkat "tidak-tidak," lalu pergi tanpa
memberi keterangan lebih lanjut.
Alih-alih mereda, persoalan perundungan ini justru semakin
marak mencuat ke publik. Sejumlah orang tua siswa menyampaikan keluhan mereka, dan
menuntut Misbahudin meminta maaf dan memulihkan nama sekolah.
Dua bulan setelah audiensi, kebenaran belum sepenuhnya
terang. Persoalan yang semula dapat diselesaikan di lingkungan sekolah kini
berkembang menjadi perkara publik yang melibatkan anggota legislatif, instansi
pendidikan, dan Partai Gerindra dimana Misbahudin sebagai Ketua Fraksi.
Sikap bungkam Misbahudin, ketidakjelasan tindak lanjut
Komisi IV, serta dugaan permintaan sejumlah uang, menimbulkan pertanyaan publik
mengenai kemungkinan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.


