‎Bob Hasan Dorong RUU Satu Data Indonesia Berbasis Ekosistem Holistik, Bukan Sektoral - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

‎Bob Hasan Dorong RUU Satu Data Indonesia Berbasis Ekosistem Holistik, Bukan Sektoral

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan.
Prakata.com — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia dinilai perlu mengedepankan pendekatan menyeluruh dan tidak terpaku pada kepentingan masing-masing sektor. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, yang menekankan bahwa regulasi baru tersebut harus mampu menciptakan keterkaitan antarperaturan dan antarlembaga dalam sebuah ekosistem data nasional yang utuh.
‎
‎Bob menjelaskan bahwa berbagai aturan sektoral yang sudah ada semestinya diposisikan sebagai komponen dari ekosistem yang saling terhubung, bukan sebagai penghalang dalam membangun tata kelola Satu Data Indonesia. Oleh karena itu, ia menilai substansi RUU harus menghadirkan kebaruan yang dapat menjawab kebutuhan pengelolaan data secara menyeluruh.
‎
‎"Kebaruan itu tidak boleh terikat pada aturan yang sudah ada, tetapi harus tetap memiliki keterkaitan dan tidak saling bertentangan dengan undang-undang yang sudah berlaku," ujar Bob dalam Rapat Panja Pembahasan Tingkat I tentang RUU Satu Data Indonesia (SDI) di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
‎
‎Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar pembentukan regulasi Satu Data Indonesia tidak menimbulkan dualisme maupun multitafsir saat diterapkan. Aturan yang dibentuk harus memiliki arah yang jelas dengan tetap mengakomodasi keterkaitan antarsektor.
‎
‎Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa substansi utama yang perlu dibangun adalah penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang mampu memastikan data dapat dibagipakaikan antarlembaga. Keterhubungan tersebut menjadi krusial untuk menghasilkan data dengan tingkat validitas dan akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎"Bagaimana kemudian data ini harus dibagi pakai. Kenapa? Untuk mendapatkan validitas dan akurasi. Tanpa validitas dan akurasi, maka undang-undang ini tidak berguna," tegasnya.
‎
‎Lebih lanjut, Bob menilai pengaturan Satu Data Indonesia tidak seharusnya hanya dilihat dari aspek teknis penyelenggaraan sistem elektronik. Meskipun digitalisasi menjadi bagian penting, substansi yang lebih besar adalah memastikan data dapat mendukung perencanaan pembangunan dan kebutuhan masyarakat akan informasi.
‎
‎Karena itu, Bob meminta pembahasan RUU Satu Data Indonesia tetap berfokus pada gagasan besar mengenai penyelenggaraan data nasional. Ia menilai pembagian peran antarlembaga harus ditempatkan dalam satu ekosistem, termasuk dalam aspek digitalisasi dan keamanan data.
‎
‎"Jangan sampai ketika dituliskan di sini, ini justru mengikat terus ke bawah pada skema penyelenggaraan elektronik dan sebagainya. Karena kalau terlalu terikat, kandungan orkestrasi, interoperabilitas, dan hal-hal lainnya sebagai makna dari Satu Data menjadi hilang," kata Bob.
‎
‎Bob menegaskan bahwa pendekatan holistik tersebut diperlukan agar Satu Data Indonesia tidak kehilangan tujuan utamanya sebagai fondasi pengelolaan data nasional. Dengan orkestrasi dan interoperabilitas yang kuat, data dari berbagai sektor dapat digunakan secara lebih terintegrasi untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
‎
‎"Jadi ini jangan digagalkan dengan konsep berpikir yang sektoral. Kita sama-sama sekarang ini harus holistik, sama-sama universal berpikirnya karena ini tentang satu data," pungkas Bob. (ujm/rdn/rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel