Warga Keluhkan Debu dan Tumpahan Material, Pemkab Bekasi Turun Tangan Periksa Batching Plant di Cikarang Pusat - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Warga Keluhkan Debu dan Tumpahan Material, Pemkab Bekasi Turun Tangan Periksa Batching Plant di Cikarang Pusat

Peninjauan batching plant di Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Prakata.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya merespons keluhan masyarakat Kampung Tegal Danas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, terkait pencemaran debu dan tumpahan material yang diduga bersumber dari operasional batching plant di kawasan tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi langsung mengerahkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah itu. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta tidak merugikan masyarakat setempat.

Kepala Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengungkapkan bahwa tim Gakkum telah turun ke lokasi pada pekan lalu untuk memeriksa aktivitas operasional serta kelengkapan dokumen lingkungan milik perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran.

Berdasarkan hasil pengecekan awal di lapangan, petugas menemukan sedikitnya lima perusahaan yang menjalankan kegiatan batching plant di sejumlah titik di Desa Hegarmukti.

"Ketika kami turun ke lapangan pekan lalu, teridentifikasi ada lima perusahaan. Dua di antaranya merupakan PMA (Penanaman Modal Asing), dan kami memahami bahwa kewenangan pengawasan untuk PMA berada di tingkat provinsi," ujar Dedi di kantor DLH Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Selasa (11/8/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kedua perusahaan berstatus PMA tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan lebih mendalam akan menyasar dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta kelengkapan perizinan usaha, sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah.

Sementara itu, untuk perusahaan-perusahaan yang menjadi ranah kewenangan Pemkab Bekasi, DLH akan segera melakukan verifikasi dokumen lingkungan dalam waktu dekat. Selain itu, intensitas pengawasan juga akan ditingkatkan guna memastikan setiap perusahaan mematuhi kewajibannya dalam menjaga kelestarian lingkungan.

"Dalam beberapa minggu ke depan kami akan memanggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk memverifikasi dokumen lingkungannya. Ke depan, pengawasan akan kami perketat dan lebih intensif," tegas Dedi.

Ia juga menegaskan bahwa jika dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan aktivitas nyata di lapangan, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya menyoroti aspek perizinan, DLH juga meminta agar perusahaan bertanggung jawab penuh atas dampak operasional yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya terkait debu dan tumpahan material yang kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun warga di sekitar lokasi usaha.

Perusahaan diimbau untuk rutin melakukan penyiraman jalan dan pengendalian debu setiap kali menjalankan aktivitas produksi. Menurut Dedi, keluhan terkait polusi debu dan material berceceran merupakan salah satu masalah yang paling banyak dikeluhkan oleh warga sekitar.

"Kami minta perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap dampak polusi debu dari tumpahan material. Mereka wajib melakukan penyiraman dan pengendalian secara berkala saat beroperasi. Ini menjadi keluhan utama karena warga merasa sangat terdampak," ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat data pengawasan, DLH Kabupaten Bekasi berencana melakukan uji kualitas udara ambien (luar ruangan) di sekitar kawasan perempatan Tegal Danas. Pengujian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kadar polusi udara di area tersebut masih berada dalam batas baku mutu yang ditetapkan atau justru telah melampaui ambang batas.

Dengan adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan dan rencana uji kualitas udara tersebut, DLH berharap pengawasan terhadap aktivitas industri di kawasan Hegarmukti dapat berjalan lebih terukur dan akuntabel.

Langkah ini sekaligus menjadi komitmen Pemkab Bekasi untuk memastikan bahwa aktivitas investasi dan industri tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel