![]() |
| Penertiban lapak pedagang kaki lima di Kota Bandung. |
Meskipun demikian, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan,
menyatakan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap berbagai opsi penyelesaian
masalah, terutama terkait dengan penyediaan lokasi usaha alternatif bagi para
PKL.
Farhan menjelaskan bahwa apabila ada tawaran lokasi relokasi
dari pihak eksternal, termasuk rencana pemanfaatan lahan milik Jaswita (Badan
Usaha Milik Daerah Jawa Barat), maka skema tersebut perlu dibahas secara
mendalam dan terperinci.
"Dalam Perda, aturan penertiban PKL sudah jelas, tidak
ada ketentuan tentang relokasi maupun kompensasi," ujar Farhan kepada awak
media di Balai Kota Bandung, Selasa (11/8/2026).
Pernyataan ini disampaikan Farhan menanggapi usulan solusi
relokasi yang sebelumnya dikemukakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat
untuk kawasan Cicaheum. Menurutnya, jika memang tersedia lokasi alternatif,
maka proses negosiasi harus dilakukan langsung antara para PKL dengan pemilik
atau pengelola lahan.
"Apabila ada relokasi seperti yang disampaikan Pak
Sekda Provinsi kemarin di Cicaheum, silakan bernegosiasi dengan pemilik
tempat," katanya.
Namun, Farhan mengingatkan bahwa perpindahan ke tempat usaha
formal memerlukan kesiapan biaya yang harus diperhitungkan oleh para pedagang,
seperti kewajiban membayar sewa dan biaya pemeliharaan fasilitas.
Ia memberi contoh, jika PKL masuk ke kawasan pusat
perdagangan, maka terdapat kewajiban sewa tempat dan pembayaran biaya layanan
bulanan yang harus dipenuhi.
"Masuk ke BTM (Balai Trade Center) saja tetap ada
kewajiban sewa tempat dan biaya servis bulanan," jelasnya.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri karena sebagian
besar PKL belum memiliki struktur biaya usaha yang memperhitungkan komponen
sewa dan pemeliharaan tempat.
"Para PKL umumnya belum memiliki anggaran atau struktur
biaya untuk sewa dan pemeliharaan tempat. Ini yang harus dibicarakan secara
lebih rinci," tambah Farhan.
Oleh karena itu, ia menyambut baik apabila lahan milik
Jaswita dapat menjadi salah satu solusi. Namun, Farhan menekankan bahwa
mekanisme dan bentuk penyelesaiannya perlu diperjelas lebih lanjut.
"Saya sangat bersyukur jika memang ada solusi. Namun,
solusi tersebut harus dibicarakan secara detail dan bersifat sementara,"
ujarnya.
Farhan juga menyoroti wacana penempatan PKL di UMKM Center.
Menurutnya, konsep ini perlu dikaji ulang agar tidak justru menggeser pelaku
usaha lokal yang telah menjadi bagian dari ekosistem ekonomi di kawasan
tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama UMKM Center adalah untuk
mengembangkan usaha warga setempat.
"UMKM Center pada dasarnya bertujuan mengembalikan
bisnis agar berkembang dari warga sekitar," katanya.
Farhan mengkhawatirkan jika PKL dari luar kawasan
dipindahkan ke dalam UMKM Center, hal itu berpotensi menyingkirkan usaha warga
yang sudah ada di lokasi tersebut.
"Jika kita memindahkan PKL luar ke dalam UMKM Center,
maka bisnis warga setempat bisa tersingkir dan tujuan pendirian UMKM Center
tidak tercapai," ujarnya.
Karena itu, Farhan mendorong agar PKL yang ingin melanjutkan
usaha diarahkan untuk masuk ke pasar atau lokasi usaha formal dengan
memperhitungkan biaya sewa sebagai bagian dari struktur harga dan modal kerja.
"Pada dasarnya, PKL didorong untuk masuk ke pasar dan
membayar sewa. Masukkan biaya sewa tersebut ke dalam struktur penjualan barang
dan modal kerja," katanya.


