Wali Kota Bandung Tegaskan Penertiban PKL Berdasarkan Aturan, Tawarkan Solusi Alternatif - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Wali Kota Bandung Tegaskan Penertiban PKL Berdasarkan Aturan, Tawarkan Solusi Alternatif

Penertiban lapak pedagang kaki lima di Kota Bandung.
Prakata.com – Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, tanpa adanya kewajiban kompensasi atau relokasi bagi para pedagang yang terkena dampak penertiban.

Meskipun demikian, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap berbagai opsi penyelesaian masalah, terutama terkait dengan penyediaan lokasi usaha alternatif bagi para PKL.

Farhan menjelaskan bahwa apabila ada tawaran lokasi relokasi dari pihak eksternal, termasuk rencana pemanfaatan lahan milik Jaswita (Badan Usaha Milik Daerah Jawa Barat), maka skema tersebut perlu dibahas secara mendalam dan terperinci.

"Dalam Perda, aturan penertiban PKL sudah jelas, tidak ada ketentuan tentang relokasi maupun kompensasi," ujar Farhan kepada awak media di Balai Kota Bandung, Selasa (11/8/2026).

Pernyataan ini disampaikan Farhan menanggapi usulan solusi relokasi yang sebelumnya dikemukakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat untuk kawasan Cicaheum. Menurutnya, jika memang tersedia lokasi alternatif, maka proses negosiasi harus dilakukan langsung antara para PKL dengan pemilik atau pengelola lahan.

"Apabila ada relokasi seperti yang disampaikan Pak Sekda Provinsi kemarin di Cicaheum, silakan bernegosiasi dengan pemilik tempat," katanya.

Namun, Farhan mengingatkan bahwa perpindahan ke tempat usaha formal memerlukan kesiapan biaya yang harus diperhitungkan oleh para pedagang, seperti kewajiban membayar sewa dan biaya pemeliharaan fasilitas.

Ia memberi contoh, jika PKL masuk ke kawasan pusat perdagangan, maka terdapat kewajiban sewa tempat dan pembayaran biaya layanan bulanan yang harus dipenuhi.

"Masuk ke BTM (Balai Trade Center) saja tetap ada kewajiban sewa tempat dan biaya servis bulanan," jelasnya.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri karena sebagian besar PKL belum memiliki struktur biaya usaha yang memperhitungkan komponen sewa dan pemeliharaan tempat.

"Para PKL umumnya belum memiliki anggaran atau struktur biaya untuk sewa dan pemeliharaan tempat. Ini yang harus dibicarakan secara lebih rinci," tambah Farhan.

Oleh karena itu, ia menyambut baik apabila lahan milik Jaswita dapat menjadi salah satu solusi. Namun, Farhan menekankan bahwa mekanisme dan bentuk penyelesaiannya perlu diperjelas lebih lanjut.

"Saya sangat bersyukur jika memang ada solusi. Namun, solusi tersebut harus dibicarakan secara detail dan bersifat sementara," ujarnya.

Farhan juga menyoroti wacana penempatan PKL di UMKM Center. Menurutnya, konsep ini perlu dikaji ulang agar tidak justru menggeser pelaku usaha lokal yang telah menjadi bagian dari ekosistem ekonomi di kawasan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama UMKM Center adalah untuk mengembangkan usaha warga setempat.

"UMKM Center pada dasarnya bertujuan mengembalikan bisnis agar berkembang dari warga sekitar," katanya.

Farhan mengkhawatirkan jika PKL dari luar kawasan dipindahkan ke dalam UMKM Center, hal itu berpotensi menyingkirkan usaha warga yang sudah ada di lokasi tersebut.

"Jika kita memindahkan PKL luar ke dalam UMKM Center, maka bisnis warga setempat bisa tersingkir dan tujuan pendirian UMKM Center tidak tercapai," ujarnya.

Karena itu, Farhan mendorong agar PKL yang ingin melanjutkan usaha diarahkan untuk masuk ke pasar atau lokasi usaha formal dengan memperhitungkan biaya sewa sebagai bagian dari struktur harga dan modal kerja.

"Pada dasarnya, PKL didorong untuk masuk ke pasar dan membayar sewa. Masukkan biaya sewa tersebut ke dalam struktur penjualan barang dan modal kerja," katanya.

Farhan menilai solusi penataan PKL harus mampu menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan, keberlangsungan usaha pedagang, serta perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah lebih dulu berada di kawasan tersebut. (rob/rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel