![]() |
| Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal oleh Anggota DRPD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, Kamis (13/8/2026). |
Kegiatan yang diinisiasi oleh Yenny Kristianti, Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar Solidaritas, ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya. Sosialisasi ini juga menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem jaminan produk halal yang berkelanjutan di wilayah Kota Bekasi.
Sekretaris Kecamatan Bekasi Barat, Hj. Dewi Astianti, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi semacam ini sangat krusial bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memahami urgensi sertifikasi halal.
"Kegiatan ini memiliki empat tujuan utama. Pertama, melindungi warga dari produk yang tidak halal. Kedua, memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mengurus izin halal. Ketiga, menyajikan informasi yang transparan mengenai komposisi produk. Keempat, memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di tingkat lokal," jelas Dewi di hadapan para peserta.
Muhammad Indra Ashary, perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM, memberikan pemahaman penting tentang dua aspek krusial bagi pelaku usaha. Ia menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi sebagai identitas resmi atau "KTP-nya usaha" yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha sebagai legalitas awal. Sementara itu, Sertifikasi Halal menjadi jaminan keabsahan kehalalan produk yang dipasarkan.
"Dinas kami secara aktif memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada UMKM dalam mengurus NIB, karena dokumen ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi sebelum mengajukan sertifikasi halal," terang Indra.
Yenny Kristianti menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi titik tolak bagi UMKM untuk terus berkembang dan naik kelas. Dengan memiliki legalitas usaha dan sertifikasi halal, pelaku usaha dapat mengakses peluang pemasaran yang lebih luas, termasuk melalui platform digital dan menjalin kemitraan dengan berbagai stakeholder.
"Program ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan UMKM yang berkesinambungan," ujar Yenny.
Lebih lanjut, politisi PSI ini menekankan bahwa sebagai wakil rakyat, dirinya memiliki kewajiban menyampaikan muatan Raperda ini kepada publik. Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum yang jelas bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk memperoleh sertifikasi halal yang diakui pemerintah.
DPRD Kota Bekasi menunjukkan komitmen serius dalam membangun ekosistem halal yang berkelanjutan melalui Raperda ini. Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan proses pembinaan dan pengawasan produk halal berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah mengakses produk-produk yang terjamin kehalalannya.
Di sisi lain, keberadaan Raperda ini juga memberikan panduan pembinaan yang jelas bagi pelaku usaha dan UMKM. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk halal di Kota Bekasi.
Para peserta yang mayoritas merupakan pelaku UMKM di wilayah Kranji menyambut positif kegiatan ini. Mereka mengaku mendapatkan pencerahan mengenai prosedur pengurusan NIB dan sertifikat halal yang selama ini dianggap rumit.
Rahma, salah satu pelaku UMKM yang hadir, mengungkapkan kegembiraannya. "Selama ini kami ingin mengurus NIB dan sertifikat halal, tapi masih bingung dengan prosedurnya. Setelah mendapat penjelasan ini, kami jadi lebih yakin dan merasa prosesnya akan lebih mudah dengan adanya pendampingan," ujarnya dengan antusias.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Kota Bekasi yang tergerak untuk melengkapi legalitas usahanya dan mengantongi sertifikasi halal, sehingga produk-produk lokal semakin kompetitif dan terpercaya di mata konsumen. (gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


