‎Soal Guru PPPK, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema Pengangkatan Penuh Waktu hingga PNS - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

‎Soal Guru PPPK, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema Pengangkatan Penuh Waktu hingga PNS

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat koordinasi soal guru PPPK.
Prakata.com – Pemerintah pusat dan DPR RI telah menyelesaikan tahap akhir pembahasan mengenai masa depan tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesepakatan ini menjawab berbagai aspirasi yang masuk terkait kepastian karier, terutama bagi guru PPPK paruh waktu, guru madrasah negeri, dan guru Taman Kanak-Kanak (TK) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
‎Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari serangkaian rapat koordinasi yang intensif dengan kementerian terkait sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan. Pembahasan tersebut kini memasuki tahap finalisasi untuk memberikan solusi menyeluruh.
‎"DPR RI telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti masukan yang masuk mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, serta keinginan guru PPPK untuk diangkat menjadi PNS," ujar Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (18/8/2026).
‎Terdapat dua poin utama yang disepakati dalam finalisasi kebijakan ini. Pertama, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu. Kedua, bagi mereka yang telah berstatus PPPK penuh waktu, akan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal tahun 2027.
‎Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menambahkan bahwa kebijakan ini telah melalui perhitungan lintas kementerian secara matang. Sinkronisasi data terus dilakukan untuk memastikan kebutuhan tenaga pendidik dapat terpenuhi tanpa membebani kemampuan fiskal negara.
‎"Semua detail dihitung, mulai dari kebutuhan guru di Kemendikdasmen dan Kementerian Agama, termasuk mata pelajaran, hingga kemampuan anggaran negara. Alhamdulillah, hari ini semua bersepakat. PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu, dan PPPK penuh waktu akan mulai diproses untuk menjadi PNS," jelas Prasetyo.
‎Selain mengubah status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat, pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal proses ini dan mencari solusi terbaik bagi permasalahan guru yang selama ini banyak disampaikan ke DPR maupun pemerintah. DPR RI memastikan fungsi pengawasan akan terus berjalan untuk menindaklanjuti aspirasi guru di berbagai daerah. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel