![]() |
| Edukasi bertema Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan perlindungan data pribadi di lingkungan RSUD Cilincing, Jakarta Utara. |
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (19/8/2026) ini dihadiri
langsung oleh jajaran manajemen dan staf rumah sakit. Ketua KI Provinsi DKI
Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyampaikan bahwa program ini dirancang untuk
memperkuat pemahaman badan publik terhadap hak masyarakat dalam mengakses
informasi, sekaligus memberikan panduan mengenai batasan-batasan dalam
pengelolaan dan penyampaian data kepada publik.
"Keterbukaan informasi merupakan amanat konstitusi yang
tertuang dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Regulasi turunannya juga
telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai peraturan lain yang berkaitan
dengan pelindungan data pribadi," ujar Harry di hadapan para peserta.
Lebih lanjut, Harry menegaskan bahwa hak setiap individu
untuk memperoleh informasi publik tetap harus diimbangi dengan prinsip
kehati-hatian dalam menjaga kerahasiaan data pribadi. Oleh karena itu,
institusi pelayanan publik seperti RSUD Cilincing dituntut untuk mampu
membedakan jenis informasi yang boleh diakses secara luas dan informasi yang
masuk dalam kategori dikecualikan atau dilindungi.
Ia juga mengingatkan bahwa pengajuan permohonan informasi
publik tidak dapat dilakukan secara langsung kepada petugas pelayanan di
lapangan, melainkan harus melalui kanal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) yang telah ditentukan.
Dalam paparannya, Harry memaparkan tiga karakteristik utama
informasi publik, yaitu informasi yang tersedia sewaktu-waktu, informasi yang
diumumkan secara periodik, dan informasi yang wajib disampaikan secara
serta-merta kepada publik.
"Harapan kami, setelah mengikuti edukasi ini, RSUD
Cilincing dapat semakin terbuka dan bertanggung jawab dalam memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek keamanan data
pasien dan pengguna layanan," tambahnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Cilincing, Mirsad, menyampaikan
apresiasi yang mendalam atas inisiatif Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta
dalam memberikan pendampingan dan wawasan baru bagi seluruh civitas hospitalia.


