RSUD Cilincing Terima Edukasi Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi dari Komisi Informasi DKI Jakarta - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

RSUD Cilincing Terima Edukasi Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi dari Komisi Informasi DKI Jakarta

Edukasi bertema Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan perlindungan data pribadi di lingkungan RSUD Cilincing, Jakarta Utara.
Prakata.com – Dalam upaya meningkatkan tata kelola pelayanan publik yang transparan sekaligus menjaga kerahasiaan data warga, Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan edukasi bertema Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan perlindungan data pribadi di lingkungan RSUD Cilincing, Jakarta Utara.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (19/8/2026) ini dihadiri langsung oleh jajaran manajemen dan staf rumah sakit. Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyampaikan bahwa program ini dirancang untuk memperkuat pemahaman badan publik terhadap hak masyarakat dalam mengakses informasi, sekaligus memberikan panduan mengenai batasan-batasan dalam pengelolaan dan penyampaian data kepada publik.

"Keterbukaan informasi merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Regulasi turunannya juga telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai peraturan lain yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi," ujar Harry di hadapan para peserta.

Lebih lanjut, Harry menegaskan bahwa hak setiap individu untuk memperoleh informasi publik tetap harus diimbangi dengan prinsip kehati-hatian dalam menjaga kerahasiaan data pribadi. Oleh karena itu, institusi pelayanan publik seperti RSUD Cilincing dituntut untuk mampu membedakan jenis informasi yang boleh diakses secara luas dan informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan atau dilindungi.

Ia juga mengingatkan bahwa pengajuan permohonan informasi publik tidak dapat dilakukan secara langsung kepada petugas pelayanan di lapangan, melainkan harus melalui kanal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah ditentukan.

Dalam paparannya, Harry memaparkan tiga karakteristik utama informasi publik, yaitu informasi yang tersedia sewaktu-waktu, informasi yang diumumkan secara periodik, dan informasi yang wajib disampaikan secara serta-merta kepada publik.

"Harapan kami, setelah mengikuti edukasi ini, RSUD Cilincing dapat semakin terbuka dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek keamanan data pasien dan pengguna layanan," tambahnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Cilincing, Mirsad, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas inisiatif Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan pendampingan dan wawasan baru bagi seluruh civitas hospitalia.

“Kami sangat berterima kasih kepada KI DKI Jakarta, terutama kepada Bapak Harry Ara, yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan berbagi ilmu. Pemahaman mengenai batasan keterbukaan informasi dan pentingnya melindungi privasi pasien ini menjadi bekal berharga bagi kami dalam menjalankan tugas pelayanan publik sehari-hari,” pungkas Mirsad. (rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel