![]() |
| Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. |
Hingga Sabtu (15/8/2026), BKPSDM masih belum menetapkan jenis maupun tingkat sanksi terhadap kelima ASN berinisial F, S, P, S, dan R. Padahal, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menginstruksikan agar para petugas yang terlibat pungli tersebut diberikan sanksi pemberhentian tidak hormat.
Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, mengungkapkan bahwa proses penjatuhan hukuman masih harus menunggu rampungnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan internal terhadap kelima ASN telah dilaksanakan pada Kamis (13/8/2026) dan hasilnya menunjukkan adanya indikasi pelanggaran disiplin.
"Tim pemeriksa saat ini masih menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan yang nantinya akan diserahkan kepada Wali Kota Bekasi sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan hukuman disiplin bagi kelima ASN tersebut," ujar Anjar , Sabtu (15/8/2026).
Pernyataan BKPSDM ini berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Menurut Tri, proses penanganan kasus pungli ini telah ditangani oleh tim gabungan tingkat kota yang melibatkan Inspektorat dan BKPSDM. Hasil pemeriksaan tim tersebut akan menjadi dasar baginya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengambil keputusan final.
"Proses (pemecatan) sudah berjalan. Nanti hasilnya akan diusulkan kepada pembina kepegawaian, yaitu Wali Kota. Kita tunggu saja hasil dari tim internal yang bekerja di tingkat kota. Itulah tahapannya," jelas Tri usai memimpin apel pada Senin (3/8/2026) lalu.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan kekecewaannya terhadap dugaan pungli yang dilakukan oknum petugas Dishub Kota Bekasi terhadap sopir truk. Bahkan, Dedi telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi dan meminta agar sanksi tegas segera dijatuhkan.
"Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pemerasan terhadap para sopir," tegas Dedi.
Orang nomor satu di Jawa Barat itu juga meminta agar petugas yang terbukti bersalah diberhentikan secara tidak hormat. Meski demikian, Dedi mengaku belum mengetahui secara pasti status kepegawaian para petugas yang diduga terlibat, apakah mereka berstatus ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau PPPK paruh waktu.
"Apapun statusnya, saya sudah menyampaikan ke Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan memberhentikan mereka secara tidak hormat dari pekerjaannya," pungkasnya.
Lambatnya proses penetapan hukuman ini menjadi sorotan publik, terlebih sebelumnya telah muncul desakan kuat dari Gubernur dan Wali Kota agar lima ASN Dishub yang terlibat praktik pungli segera dikenai sanksi berat. (gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


