![]() |
| Tim teknis Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi saat turun ke lapangan meninjau dugaan pencemaran lingkungan. |
Pengaduan ini berawal dari keresahan warga setempat yang menilai kepulan asap dari kegiatan produksi tersebut mulai mengganggu kenyamanan dan dinilai berisiko menurunkan kualitas udara di lingkungan permukiman padat penduduk.
Atas dasar laporan itu, DLH Kota Bekasi segera mengerahkan tim teknis untuk melakukan penelusuran fakta di lapangan. Langkah investigatif ini diambil guna mengumpulkan bukti dan data ilmiah yang akurat melalui serangkaian pemantauan serta pengukuran parameter udara di sekitar lokasi usaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menanggapi setiap masukan dari masyarakat terkait isu-isu lingkungan.
"Kami langsung merespons aduan ini dengan mengirimkan tim teknis guna melakukan pengawasan dan penjaringan data kualitas udara. Nantinya, data yang terkumpul akan menjadi acuan untuk memastikan apakah benar terjadi indikasi pencemaran sesuai dengan metodologi ilmiah yang berlaku," ujar Kiswatiningsih.
Lebih lanjut, tim tidak hanya fokus pada pemantauan kualitas udara, tetapi juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses operasional usaha pembuatan briket tersebut. Aspek yang ditinjau meliputi kepatuhan terhadap izin lingkungan, prosedur pengelolaan limbah, serta pemenuhan regulasi perlindungan lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Setelah seluruh data dan sampel terkumpul, tim teknis DLH akan melakukan analisis mendalam. Jika ditemukan fakta bahwa aktivitas usaha tersebut melanggar baku mutu lingkungan atau ketentuan perundang-undangan, maka sanksi administratif hingga tindakan hukum akan diberlakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Di sisi lain, DLH Kota Bekasi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas peran aktif warga dalam mengawasi kelestarian lingkungan. Kiswatiningsih menilai partisipasi publik adalah elemen krusial yang memungkinkan deteksi dini terhadap potensi pencemaran, sehingga penanganan bisa dilakukan sebelum dampak meluas.
Masyarakat yang masih menemukan indikasi pencemaran di wilayahnya kembali diimbau untuk menggunakan saluran pengaduan resmi yang telah disediakan. DLH berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, transparan, serta berdasarkan hasil verifikasi objektif di lapangan. (ads)


