Regrouping SDN Bukan Solusi Efisiensi Semata, Waspadai Risiko di Daerah 3T - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Regrouping SDN Bukan Solusi Efisiensi Semata, Waspadai Risiko di Daerah 3T

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih.
Prakata.com – Maraknya fenomena Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang kehilangan peminat hingga jumlah siswanya menyusut di bawah 60 orang mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih. Ia mendesak pemerintah untuk memberikan pengecualian terhadap kebijakan penggabungan atau regrouping sekolah, khususnya bagi wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung di Jakarta pada Rabu (22/7/2026). Menurutnya, langkah yang diambil oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak boleh semata-mata didasarkan pada hitungan efisiensi anggaran yang kaku. Ia mengingatkan bahwa realitas di lapangan jauh lebih kompleks dari sekadar angka.

Penurunan drastis jumlah murid di SDN tidak terjadi tanpa sebab. Fenomena ini dipicu oleh dua faktor utama: pertama, transisi demografi yang ditandai dengan menurunnya angka kelahiran atau Total Fertility Rate (TFR) hingga mencapai 2,1. Kedua, adanya perpindahan besar-besaran dari kalangan masyarakat kelas menengah yang lebih memilih menyekolahkan anak-anak mereka ke institusi swasta, utamanya yang berbasis agama, dengan alasan penguatan karakter dan pendidikan rohani.

"Kita harus jeli, ini bukan soal anak-anak tidak bersekolah. Ini adalah migrasi besar dari sekolah negeri menuju sekolah swasta," tegas pria yang karib disapa Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2026).

Data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Ajaran 2023/2024 memperkuat argumentasi tersebut. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir (2020–2024), terjadi pergeseran tren yang sangat signifikan. Jumlah siswa di SDN cenderung stagnan dan terus merosot, sementara di sisi lain sekolah swasta justru mencatat lonjakan luar biasa, dari 2,9 juta menjadi 3,86 juta peserta didik.

Kondisi ini memicu dampak berantai pada infrastruktur pendidikan. Sebanyak 1.340 unit SDN terpaksa menghentikan operasionalnya, sedangkan sekolah swasta justru berkembang pesat dengan tambahan 1.511 gedung baru. Daya tarik sekolah swasta juga didukung oleh rasio guru-murid yang lebih ideal, yakni 1:15 hingga 1:20, jauh berbeda dengan SDN yang masih berkutat pada angka 1:28 hingga 1:40.

Fikri menyoroti bahwa kebijakan regrouping yang diterapkan secara menyeluruh berpotensi menimbulkan masalah serius, terutama di daerah 3T. Jarak tempuh yang semakin jauh tanpa adanya subsidi transportasi dari pemerintah daerah dikhawatirkan akan memicu meningkatnya angka putus sekolah. Selain itu, pemangkasan rombongan belajar (rombel) juga mengancam nasib tenaga pendidik, khususnya terkait pencairan tunjangan sertifikasi yang syaratnya terikat pada jam mengajar minimal 24 jam per minggu.

Sebagai langkah solutif, Fikri mengapresiasi koordinasi antara Kemendikdasmen dan Kementerian Dalam Negeri, mengingat kewenangan pengelolaan SD memang berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota. Legislator dari Fraksi PKS ini mendorong agar pemerintah tidak terus memaksakan pola kompetisi, melainkan mulai mengedepankan kolaborasi dengan sektor swasta. Ia menyarankan agar fasilitas daerah yang memadai bisa dijalin kerja sama dengan sekolah swasta yang kelebihan peminat, serta menghidupkan kembali program penempatan guru ASN di sekolah swasta demi pemerataan mutu pendidikan.

Untuk wilayah 3T, Komisi X memberikan syarat mutlak bahwa regrouping hanya boleh dilakukan apabila sekolah pengganti dapat dijangkau dengan berjalan kaki atau tersedia layanan angkutan gratis. Keberadaan sekolah di daerah terpencil harus dipertahankan secara afirmatif guna memastikan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tetap meningkat.

"Secara umum, memang regrouping bisa dilakukan jika jumlah siswa di bawah 60. Namun untuk daerah-daerah terpencil dengan akses sulit, kondisi itu tidak bisa diberlakukan. Meskipun muridnya sedikit, sekolah harus tetap ada dan dipertahankan," imbuhnya.

Ia kembali menegaskan bahwa perbaikan sistem pendidikan tidak boleh berhenti pada penghematan biaya. Menurutnya, setiap keputusan penutupan sekolah wajib diiringi jaminan bahwa tidak ada satu pun anak yang kehilangan akses belajar dan tidak ada guru yang dirugikan haknya.

"Regrouping tidak boleh hanya sekadar efisiensi anggaran negara. Setiap sekolah yang ditutup harus diiringi dengan jaminan tidak ada satupun anak yang putus sekolah, dan tidak ada satupun guru yang kehilangan haknya," pungkas anggota dewan dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes ini. (tn/aha/zen)