Momen Antar Anak Sekolah, ASN Diberi Kelonggaran Waktu Kerja oleh MenPANRB - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Momen Antar Anak Sekolah, ASN Diberi Kelonggaran Waktu Kerja oleh MenPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.
Prakata.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh instansi pemerintah untuk memberikan keringanan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak mengantar putra-putrinya pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bernomor B/257/M.KT.02/2026 yang diteken pada Jumat (10/7/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ketahanan keluarga di lingkungan birokrasi.
‎Melalui surat tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap lembaga negara diminta untuk memberi ruang bagi ASN yang memiliki anak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dasar, hingga menengah, agar dapat mendampingi sang buah hati di momen awal tahun ajaran baru. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
‎Menteri Rini menegaskan bahwa kelonggaran waktu ini tidak boleh mengorbankan esensi pelayanan publik dan kualitas kinerja pemerintahan. Sebaliknya, ia justru meyakini bahwa kebijakan ini akan mendorong produktivitas yang lebih baik. "Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujarnya di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
‎Model fleksibilitas yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari bekerja di kantor, kediaman, hingga lokasi lain yang disepakati, termasuk pengaturan jam kerja dinamis yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan karakteristik tugas masing-masing. PPK ataupun pimpinan lembaga diberi kewenangan penuh untuk menentukan skema yang paling tepat, dengan syarat utama tetap menjaga kelangsungan roda pemerintahan, mutu layanan masyarakat, serta target kinerja organisasi.
‎Rini berharap, dengan pengaturan yang proporsional, para ASN yang berstatus orang tua dapat menjalani peran ganda mereka dengan harmonis. Kehadiran mereka di hari pertama sekolah, lanjutnya, menjadi investasi emosional bagi anak, tanpa harus kehilangan sentuhan profesionalisme dalam bekerja.
‎Imbauan ini juga selaras dengan gerakan nasional bertajuk Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang dicanangkan melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17/2026. Program tersebut menjadi salah satu pilar strategi nasional dalam memperkokoh ketahanan keluarga menuju visi Indonesia Emas 2045, sekaligus langkah konkret untuk menekan fenomena fatherless dengan menguatkan peran aktif orang tua, utamanya ayah, dalam proses pengasuhan dan pendidikan sejak dini.
‎"Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak," pungkas Rini. (zen)