‎Dua Ponsel Kunci Bukti Pungli MCK Pasar Bantargebang Masih Terkunci, Kejari Ajukan Forensik Digital - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

‎Dua Ponsel Kunci Bukti Pungli MCK Pasar Bantargebang Masih Terkunci, Kejari Ajukan Forensik Digital

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah.
Prakata.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tengah menelusuri jejak digital dari dua unit telepon seluler yang disita dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang. Kedua perangkat tersebut kini menjadi fokus utama setelah pengadilan mengesahkan statusnya sebagai barang bukti sah, meskipun data di dalamnya masih terkunci rapat dan belum dapat diakses oleh tim penyidik.
‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengungkapkan bahwa kedua ponsel tersebut disita dari dua orang saksi berinisial J dan JHS. Dengan telah diterbitkannya penetapan pengadilan, penyidik kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan proses pembuktian melalui serangkaian pemeriksaan digital.
‎"Kedua handphone yang kami peroleh dari saksi J dan saksi JHS telah kami sita dan kini telah mendapatkan penetapan sah dari pengadilan sebagai barang bukti," jelas Ryan saat ditemui di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Rabu (8/7/2026).
‎Ryan menambahkan, tim penyidik menghadapi kendala teknis karena perangkat tersebut masih dalam kondisi terkunci oleh pemiliknya, sehingga data di dalamnya belum bisa dibuka. Untuk mengatasi hal ini, Kejari menginisiasi langkah forensik digital yang diajukan secara berjenjang ke jenjang lebih tinggi.
‎"Dua ponsel yang disita dari saksi J dan JHS saat ini sedang dalam proses pengajuan forensik digital. Kami mengajukannya secara bertahap ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang kemudian akan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Karena kedua perangkat dikunci oleh pemiliknya, ada prosedur khusus yang harus ditempuh agar kami bisa mengakses isinya," paparnya.
‎Pada kesempatan yang sama, Ryan juga menyampaikan bahwa penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi beserta Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Proses pemeriksaan berlangsung selama enam jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, dengan fokus pendalaman pada dokumen-dokumen yang disita dalam penggeledahan sebelumnya.
‎Penyidik, lanjut Ryan, secara khusus mendalami berkas hasil penggeledahan, termasuk dokumen rekomendasi peralihan pengelolaan MCK Pasar Bantargebang yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
‎Di sisi lain, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus juga telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap seorang saksi di wilayah Tasikmalaya. Keterangan yang diperoleh dari saksi tersebut dinilai melengkapi rangkaian pembuktian yang tengah berjalan.
‎"Tim penyidik yang bertugas memeriksa saksi di luar kota sudah menyelesaikan tugasnya," tutup Ryan.
‎Sebagai informasi, pada Senin (29/6/2026) lalu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi melakukan penggeledahan di tiga lokasi sekaligus, yakni Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, UPTD Pasar Bantargebang, serta kediaman Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi.
‎Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan pungli dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang. Seluruh barang bukti yang terkumpul kini telah diamankan di Kantor Kejari Kota Bekasi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (gud)