‎DPRD Kota Bekasi Godok Raperda Halal, Yenny Kristianti: Hadirkan Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

‎DPRD Kota Bekasi Godok Raperda Halal, Yenny Kristianti: Hadirkan Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen

Ketua Pansus 9 DRPD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, saat memimpin rapat pansus pembahasan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal.
Prakata.com — Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bekasi resmi menggelar rapat ekspose pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal di Ruang Rapat Aula Lantai III Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (27/7/2026).

‎Rapat yang dimulai pukul 13.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 9, Yenny Kristianti, didampingi Wakil Ketua Sodikin dan Sekretaris Chairun Nisa. Turut hadir jajaran anggota pansus serta perwakilan dari pihak eksekutif.

‎Dalam pemaparannya, Pansus 9 menegaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk memperkuat ekosistem halal daerah secara berkelanjutan, mulai dari rantai pasok hingga kebersihan produk halal dari hulu ke hilir.

‎Regulasi ini juga menempatkan perlindungan konsumen sebagai pilar utama dengan mendorong sistem sertifikasi halal yang jujur, transparan, dan akuntabel secara hukum maupun publik.

‎Ketua Pansus 9, Yenny Kristianti, menyatakan bahwa kehadiran Raperda ini merupakan wujud nyata komitmen DPRD dalam melindungi masyarakat.

‎"Kami menghadirkan kepastian hukum yang berimbang. Di satu sisi, masyarakat terlindungi hak-haknya dalam memilih produk yang terjamin kehalalannya. Di sisi lain, pelaku usaha dan UMKM di Kota Bekasi mendapatkan pembinaan yang jelas untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan pasar," ujar Yenny usai memimpin rapat.

‎Melalui Raperda ini, DPRD Kota Bekasi berharap regulasi daerah mampu memberikan perlindungan menyeluruh serta rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan produk sehari-hari. (gud)