DPR Bentuk Panja Khusus Bahas Kenaikan Biaya Haji 2027 yang Tembus Rp107 Juta per Jemaah - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

DPR Bentuk Panja Khusus Bahas Kenaikan Biaya Haji 2027 yang Tembus Rp107 Juta per Jemaah

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Prakata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi VIII memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) guna mengkaji secara mendalam usulan anggaran haji untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi yang diajukan oleh pemerintah. Pembentukan panja ini merupakan salah satu hasil penting dari Rapat Kerja yang digelar antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa malam (7/7/2026).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya telah menyimak pemaparan dari pemerintah terkait hasil evaluasi terhadap pelaksanaan ibadah haji pada musim 1447 H/2026 M. Menurut Marwan, sejumlah pencapaian yang telah diraih serta berbagai aspek yang dinilai masih memerlukan perbaikan akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut dalam agenda rapat kerja mendatang.

"Kami dari Komisi VIII sudah mendengarkan langsung penjelasan dari Menteri Haji dan Umrah mengenai hasil evaluasi penyelenggaraan haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Nantinya, berbagai capaian dan hal-hal yang harus dibenahi akan kita bahas kembali pada rapat kerja yang akan dijadwalkan selanjutnya," ujar Marwan saat menyampaikan kesimpulan dari rapat tersebut.

Salah satu sorotan utama dalam rapat adalah usulan awal BPIH untuk tahun 1448 H/2027 M yang mencapai angka Rp107.340.172,02 per orang jemaah. Angka ini tercatat mengalami lonjakan sekitar Rp19,93 juta jika dibandingkan dengan usulan biaya pada periode sebelumnya. Marwan menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan belum mendapatkan keputusan final. Seluruh rincian komponen biaya akan dikaji secara komprehensif oleh Panja BPIH yang akan segera dibentuk.

"Ke depan, Komisi VIII akan menggelar rapat internal terlebih dahulu untuk merampungkan pembentukan Panitia Kerja BPIH untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Dengan adanya panja ini, kami berharap besaran biaya haji tahun tersebut dapat dibahas dengan lebih kritis dan mendetail," jelas Marwan.

Di sisi lain, dalam rapat yang sama, Kementerian Haji dan Umrah juga menyampaikan permohonan persetujuan untuk pembayaran uang muka guna layanan operasional haji pada tahun 2028. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas kebijakan percepatan tahapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menerangkan bahwa otoritas Saudi telah menyusun jadwal persiapan yang sangat ketat sehingga Indonesia harus mampu menyesuaikan semua tahapan dengan tenggat yang lebih cepat.

"Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan timeline yang sangat rinci untuk penyelenggaraan haji tahun 2028 Hijriah, dengan batas waktu yang tegas dan tanpa ada keringanan atau perpanjangan jadwal. Oleh karena itu, seluruh rangkaian persiapan dari sisi kita harus mulai dijalankan lebih cepat," ujar Mochamad.

Untuk mengakomodasi tuntutan tersebut, pemerintah mengajukan kebutuhan dana awal sebesar 858.743.189,64 riyal Saudi, atau setara dengan Rp4,007 triliun. Anggaran ini rencananya akan dialokasikan sebagai uang muka untuk paket pelayanan di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa pembayaran uang muka masih dapat dilakukan sepanjang mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Meskipun demikian, Abidin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dengan mewajibkan pemerintah untuk terus melaporkan perkembangan setiap proses pembayaran kepada Komisi VIII sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan dewan.

"Proses pembayaran itu tetap harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan ke sini, Pak," tegas Abidin dengan tegas.

Selain isu biaya dan uang muka, Komisi VIII juga menaruh perhatian terhadap potensi kenaikan harga bahan bakar avtur yang dinilai dapat memberikan dampak terhadap biaya operasional penyelenggaraan haji secara keseluruhan. Rencana alokasi anggaran untuk mengantisipasi kenaikan biaya tersebut akan menjadi topik pembahasan khusus dalam rapat kerja Komisi VIII selanjutnya. (hal/ssb/rtm)