![]() |
| Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. |
Saraswati mengungkapkan bahwa pihak DPR telah menyerap beragam aspirasi dari Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), utamanya terkait kebutuhan akan kepastian hukum, iklim usaha yang stabil, serta penguatan daya saing kawasan. Meski demikian, ia mengingatkan agar semua masukan tersebut diterjemahkan ke dalam aturan yang efektif menyelesaikan masalah tanpa memicu tumpang tindih kewenangan antarinstitusi.
"Kami berkewajiban memastikan RUU ini menghasilkan kebijakan yang sederhana, mudah diimplementasikan, dan berimbang. Dengan demikian, regulasi ini bisa menjadi solusi berkelanjutan bagi Indonesia," ujar Saraswati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR bersama HKI di Ruang Rapat Komisi VII, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu menilai kawasan industri tidak hanya berperan sebagai magnet investasi, tetapi juga harus dijadikan instrumen strategis untuk mendorong hilirisasi, menciptakan lapangan kerja, serta membangun rantai pasok nasional yang tangguh. Oleh sebab itu, ia mempertanyakan instrumen apa saja yang perlu diatur dalam RUU agar kawasan industri mampu meningkatkan serapan produk dalam negeri, memperkuat partisipasi industri lokal, dan memberi ruang tumbuh bagi UMKM serta industri skala kecil.
"Bagaimana kita menjamin kawasan industri tidak menjelma menjadi enklave yang terlepas dari perekonomian daerah. Masyarakat setempat pasti berharap keberadaan kawasan industri memberikan tambahan nilai bagi wilayahnya dan melibatkan UMKM secara nyata," tegasnya.
Tak hanya itu, Saraswati juga meminta pemaparan lebih rinci mengenai gagasan pembentukan otoritas tunggal (one gate authority) yang diajukan HKI. Menurutnya, pendirian lembaga anyar harus dipastikan tidak menambah rumitnya birokrasi, melainkan justru mempercepat layanan dan koordinasi lintas sektor.
Ia pun menggali pandangan HKI tentang faktor paling krusial yang memengaruhi keputusan investor, apakah insentif fiskal atau kepastian hukum serta kecepatan perizinan. Saraswati berpendapat, masukan tersebut sangat penting sebagai acuan bagi DPR dalam menyusun regulasi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
Di sisi lain, Saraswati menyoroti pentingnya pengaturan mengenai industri hijau (green industry) dalam RUU yang tengah digodok. Ia meminta konsep penerapannya dirumuskan secara proporsional, tanpa mengurangi komitmen Indonesia terhadap target pembangunan berkelanjutan.
Seluruh masukan dari HKI, ujar Saraswati, akan menjadi bahan berharga bagi Komisi VII DPR untuk menyempurnakan substansi RUU Kawasan Industri. Tujuannya agar tercipta iklim usaha yang lebih kompetitif dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat serta perekonomian nasional.
"RUU ini tentu tidak semata-mata bertujuan memudahkan investasi, melainkan juga memperkuat struktur industri nasional sehingga keuntungannya bisa dirasakan oleh daerah, UMKM, dan seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya. (tin/we/rtm)


