Negara Tak Boleh Abaikan Kesejahteraan Guru, DPR: Itu Pelanggaran Konstitusi - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Negara Tak Boleh Abaikan Kesejahteraan Guru, DPR: Itu Pelanggaran Konstitusi

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo.
Prakata.com – Perhatian negara terhadap nasib dan kesejahteraan guru di Indonesia dinilai masih sangat rendah. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi negara untuk mengabaikan kesejahteraan tenaga pendidik, karena pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi.

‎"Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah. Pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi. Jika diabaikan, itu berarti pelanggaran konstitusi," ujar Firman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

‎Firman menekankan bahwa secara konstitusional, pemerintah wajib menjamin keberlangsungan pendidikan nasional, termasuk kesejahteraan guru dan tenaga pendidik. Ia merujuk pada Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah membiayainya.

‎Selain itu, Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 juga mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

‎Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga mengutip Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Menurutnya, pasal ini memperkuat kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan guru sebagai profesi strategis bagi pembangunan bangsa.

‎"Jika negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu benar-benar bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi," tegas legislator dari Jawa Tengah III tersebut.

‎Firman yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menyatakan guru sebagai pendidik profesional dan agen pembelajaran. Dalam aturan itu, negara diwajibkan memberikan perlindungan dan kesejahteraan layak bagi guru.

‎Menurutnya, berbagai gugatan dan desakan dari organisasi guru ke Mahkamah Konstitusi maupun DPR muncul karena masih banyaknya persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk status guru honorer dan keterbatasan anggaran pendidikan.

‎Namun, Firman menilai persoalan ini bukan karena tidak ada kewajiban konstitusi, melainkan lebih pada implementasi kebijakan dan kemampuan fiskal negara.

‎Ia menjelaskan, alokasi 20 persen anggaran pendidikan selama ini sebagian besar terserap untuk belanja pegawai negeri sipil, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), serta pembangunan infrastruktur pendidikan. Akibatnya, ruang fiskal untuk pengangkatan guru honorer baru dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik masih terbatas.

‎Firman juga menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelesaian persoalan honorer K2 dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

‎"Pemerintah menjawab dengan program PPPK bertahap. Tetapi secara hukum, negara juga tidak bisa langsung mengangkat semua honorer menjadi PNS tanpa seleksi karena bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur merit system," katanya.

‎Oleh karena itu, Firman menilai dorongan dari para guru, organisasi profesi, dan DPR yang menyebut persoalan kesejahteraan guru sebagai bagian dari amanat konstitusi adalah langkah yang sah secara hukum.

‎Ia berharap pemerintah dapat mempercepat pengangkatan guru dan dosen serta meningkatkan tunjangan agar kualitas pendidikan nasional semakin baik dan kesejahteraan tenaga pendidik lebih terjamin. (rdn/rtm)