![]() |
| Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. |
“Temuan Ombudsman mengenai masih banyaknya ijazah yang
tertahan di sekolah menunjukkan masih lemahnya standar pelayanan publik di
sektor pendidikan daerah,” ujar Muhammad Khozin dalam keterangan tertulis di
Jakarta, Jumat (22/5/2026).
“Khususnya dalam menjamin hak administratif warga negara
secara cepat, transparan, dan akuntabel. Menahan ijazah, artinya seperti
menahan masa depan generasi muda kita,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Berdasarkan data Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau,
sebanyak 11.856 ijazah di provinsi tersebut belum diambil oleh para alumni.
Rinciannya, 5.635 ijazah dari SMA Negeri dan 6.221 ijazah dari SMK Negeri.
Temuan ini merupakan hasil kajian pengawasan penyelenggaraan
pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah di sekolah negeri. Kajian
tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan maladministrasi dalam pelayanan
publik sektor pendidikan. Angka itu diperoleh dari pengambilan data periode
April hingga Oktober 2025, dengan objek kajian berupa ijazah yang diterbitkan
sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.
Meskipun terdapat sejumlah alasan teknis mengapa alumni
belum mengambil ijazah, Ombudsman juga menemukan bahwa masih ada persepsi di
masyarakat yang mengira ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan
biaya di masa lalu.
Menanggapi hal ini, Khozin mengingatkan bahwa sekolah negeri
seharusnya tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
“Persoalan ini tidak dapat dipersempit hanya sebagai
kebijakan internal sekolah, karena sekolah merupakan bagian dari sistem pelayanan
publik yang wajib tunduk pada prinsip-prinsip pelayanan kepada masyarakat,”
ujarnya.
Fenomena serupa juga ditemukan di Bangka Belitung beberapa
waktu lalu, di mana masih banyak ijazah lulusan SMA/SMK yang tertahan di
sekolah. Selain itu, praktik penahanan ijazah juga marak terjadi di
sekolah-sekolah swasta akibat tuntutan pelunasan tunggakan biaya.
“Saya kira, persoalan seperti ini juga terjadi di berbagai
daerah. Bukan hanya di Riau atau Bangka Belitung saja. Padahal para lulusan
sangat membutuhkan ijazah untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan mereka yang
hendak berkuliah,” kata Khozin.
Khozin pun berpendapat bahwa tertahannya ijazah dalam jumlah
besar mengindikasikan adanya masalah tata kelola administratif yang tidak
ditangani secara sistemik oleh pemerintah daerah.
“Ketika dokumen pendidikan yang bersifat fundamental bagi
warga negara dapat tertunda bertahun-tahun, maka hal tersebut menunjukkan bahwa
mekanisme pengawasan pelayanan publik belum berjalan efektif dalam mendeteksi
dan menyelesaikan persoalan secara dini,” paparnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan standar operasional
pelayanan administrasi pendidikan di daerah. Selama ini, terdapat variasi
praktik antara sekolah dan pemerintah daerah terkait penanganan dokumen
akademik siswa, yang pada akhirnya menciptakan ketidakpastian pelayanan bagi
masyarakat.
“Kondisi ini memperlihatkan bahwa desentralisasi pendidikan
belum sepenuhnya diikuti dengan penguatan standar pelayanan publik yang seragam
dan terukur,” tegas Khozin.
Oleh karena itu, anggota Komisi DPR yang membidangi urusan
tata kelola pemerintahan ini mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama
pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi. Menurut Khozin, ada beberapa hal
yang perlu dibenahi.
“Evaluasi tata kelola pelayanan administrasi pendidikan
mutlak dilakukan, termasuk memperkuat sistem pengawasan dan mekanisme pengaduan
masyarakat yang lebih responsif,” sebut legislator dari Dapil Jawa Timur IV
itu.
Lebih lanjut, Khozin mengingatkan agar Pemerintah Daerah
(Pemda) segera mengambil langkah menyelesaikan persoalan ijazah yang masih
tertahan di sekolah, sesuai dengan rekomendasi Ombudsman.
“Karena ini adalah tentang pelayanan publik yang menyangkut
hak dasar masyarakat,” ungkap Khozin.
“Setiap Pemda perlu melakukan pendataan dan verifikasi
mengenai ijazah yang masih tersimpan di sekolah-sekolah. Juga lakukan
pendekatan dengan jemput bola kepada alumni agar ijazah yang masih ada di
sekolah segera bisa diberikan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Khozin memandang bahwa kualitas pelayanan publik
tidak hanya diukur dari keberhasilan program besar pemerintah daerah saja.
“Tetapi juga dari kemampuan negara di daerah memastikan hak
administratif masyarakat dapat diakses tanpa hambatan birokrasi yang
berlarut-larut,” ucap Khozin.
“Penyelesaian persoalan ijazah yang tertahan di sekolah negeri harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pelayanan publik pendidikan secara lebih menyeluruh dan berorientasi pada hak warga negara,” tutupnya. (rdn/rtm)


