Prakata.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan perlunya mengubah cara pandang terhadap sistem keimigrasian Indonesia. Menurutnya, keimigrasian tidak boleh lagi hanya dianggap sebagai layanan administratif biasa, melainkan harus diposisikan sebagai bagian integral dari sistem pertahanan negara. Langkah awal yang krusial adalah membangun kesadaran bahwa fungsi keimigrasian berhubungan langsung dengan kedaulatan nasional.
“Keimigrasian adalah bagian dari sistem pertahanan negara, bukan sekadar urusan administrasi,” ujar Rieke saat mengikuti Rapat Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta jajarannya di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis (9/4/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu selanjutnya mendorong terwujudnya integrasi data nasional lintas sektor. Ia mengusulkan pembangunan border data common system yang menyatukan berbagai institusi, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Imigrasi, Kepolisian RI, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Sistem ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan terpadu di kawasan perbatasan.
Rieke juga menyoroti pentingnya penerapan sistem pengawasan berbasis risiko. Dengan memanfaatkan teknologi seperti risk scoring dan profil otomatis, deteksi dini terhadap potensi ancaman dapat dilakukan lebih cepat. Hal ini akan membuat aparat tidak hanya bersikap reaktif terhadap pelanggaran yang sudah terjadi.
Selain aspek teknologi, ia mengangkat isu dukungan fiskal khusus bagi daerah perbatasan. Rieke bahkan mendesak adanya alokasi dana khusus keimigrasian, termasuk pemberian tunjangan risiko tinggi bagi petugas di lapangan serta jaminan asuransi yang terintegrasi dengan sistem jaminan sosial nasional.
Dalam hal sumber daya manusia, Rieke meminta penguatan signifikan baik dari sisi personel maupun infrastruktur. Prioritasnya meliputi penambahan petugas di titik-titik rawan, pembangunan fasilitas yang memadai, serta penyediaan sarana digital dan mobilitas. Ia juga menekankan pendekatan lintas kementerian yang berorientasi pada perlindungan warga negara, terutama sejak dari desa asal.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi persoalan kemanusiaan dan kedaulatan,” tegas Rieke.
Rieke mengingatkan bahwa wilayah perbatasan adalah cerminan nyata kehadiran negara. Ia menyoroti masih banyaknya jalur ilegal, termasuk sekitar 70 “jalan tikus” di Kalimantan Barat, yang harus segera ditangani. Menurutnya, negara harus hadir secara utuh, kuat, dan berdaulat, dimulai dari penguatan sistem keimigrasian di wilayah perbatasan, khususnya di Kalimantan Barat.
“Jika negara lemah di perbatasan, maka negara akan lemah di dalam. Negara tidak boleh kalah oleh jalur ilegal, sistem yang tidak terintegrasi, maupun keterbatasan yang seharusnya bisa diselesaikan,” pungkas Rieke. (rtm)


