Faisyal Dukung Kebijakan Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama: Mudahkan Masyarakat, Hapus Calo - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Faisyal Dukung Kebijakan Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama: Mudahkan Masyarakat, Hapus Calo

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan.
Prakata.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang menghapus syarat kepemilikan KTP pemilik lama untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Jabar mulai April 2026.

Menurut Faisyal, kebijakan tersebut merupakan langkah konkret dalam memberikan kemudahan pelayanan publik sekaligus memberantas praktik percaloan yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Saya sangat mendukung program yang memudahkan masyarakat. Selama ini, syarat KTP pemilik lama kerap menjadi kendala di lapangan, terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan berkali-kali. Ini terobosan yang luar biasa," ujar Faisyal di Bekasi, Rabu (9/4/2026).

Faisyal menilai instruksi Gubernur yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA itu sudah tepat sasaran. Dengan cukup membawa STNK dan KTP pemegang kendaraan saat ini, masyarakat tidak perlu lagi repot mencari pemilik pertama yang mungkin sudah pindah atau tidak diketahui keberadaannya.

"Selain mempermudah, kebijakan ini juga akan mematikan rantai calo yang selama ini memanfaatkan persyaratan rumit. Kami di DPRD akan mengawal agar implementasinya di lapangan berjalan sesuai harapan," tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Faisyal juga mengapresiasi ancaman tegas Gubernur Dedi Mulyadi yang akan menonaktifkan kepala Samsat yang masih mempersulit warga serta memerintahkan investigasi oleh Inspektorat dan BKD terhadap petugas yang tidak patuh.

"Tindakan tegas terhadap oknum petugas itu penting. Jangan sampai kebijakan bagus ini gagal hanya karena ulah segelintir orang di lapangan. Kami mendukung penuh langkah Pak Gubernur," tambahnya.

Lebih lanjut, Faisyal mengimbau masyarakat untuk mulai memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) guna menghindari antrean. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini khusus untuk perpanjangan pajak tahunan, bukan pengganti balik nama.

"Untuk kepemilikan yang sah, tetap disarankan melakukan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tapi untuk sekadar bayar pajak tahunan, mulai April 2026 nanti, masyarakat tidak perlu lagi pusing dengan KTP pemilik lama," pungkasnya. (Gud)