![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta. |
Prakata.com – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa aturan tarif dalam Undang-Undang Cipta Kerja tetap mengedepankan perlindungan bagi pengguna jasa telekomunikasi. Penegasan ini disampaikan dalam sidang uji materiil yang digelar secara daring di Ruang Rapat Puspanlak, Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026).
Sidang tersebut membahas dua perkara, yakni Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026, yang menguji Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja. Pasal ini merevisi ketentuan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Wayan menjelaskan bahwa sejak awal dirancang, aturan dalam UU Telekomunikasi memang bertujuan menciptakan keseimbangan antara mekanisme pasar dan peran negara. Negara tidak serta-merta menentukan besaran tarif, melainkan menetapkan formula sebagai pedoman yang wajib dipatuhi oleh penyedia layanan.
Menurutnya, penambahan kewenangan pemerintah dalam UU Cipta Kerja untuk menentukan batas atas dan batas bawah tarif justru memperkuat peran negara dalam menjaga industri tetap stabil. Kebijakan ini dinilai penting untuk mencegah perang tarif yang bisa berdampak pada turunnya kualitas layanan, terhambatnya investasi, serta merugikan masyarakat.
DPR RI juga merespons argumen pemohon yang menghubungkan aturan tersebut dengan praktik penghapusan kuota internet. Wayan menegaskan bahwa pasal yang diuji hanya mengatur formula penetapan tarif, bukan teknis layanan seperti masa berlaku kuota.
“Norma tersebut sama sekali tidak mengatur penghapusan kuota. Itu merupakan bagian dari layanan operator dan tunduk pada aturan persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pasal 28 harus dipahami dalam konteks yang utuh bersama aturan turunannya. Regulasi yang ada saat ini dinilai telah mampu menyeimbangkan hak pengguna, keberlanjutan industri, dan iklim usaha yang kompetitif.
DPR juga menilai pendekatan yang digunakan adalah light touch regulation, di mana pemerintah cukup mengawasi formulasi tarif dan dapat turun tangan jika diperlukan, tanpa ikut campur dalam urusan teknis operasional.
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, DPR rutin menggelar rapat kerja dengan kementerian terkait untuk memastikan layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat.
Pada akhir keterangannya, DPR menegaskan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap sah secara hukum. (bit/aha/zen)


