![]() |
| Direktur Utama PT Mitra Patriot (PT MP), David Rahardja. |
Salah satu
langkah konkret yang dilakukan adalah melunasi tunggakan gaji belasan mantan
karyawan yang totalnya mencapai sekitar Rp800 juta. Di sisi lain, David juga
memberikan akses penuh kepada Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro
Jaya untuk mendalami dugaan kerugian negara dalam pengelolaan Bus Transpatriot.
Proses pembayaran
hak kepada tiga mantan karyawan terakhir rampung pada Kamis (12/03/26).
Sebelumnya, manajemen baru di bawah kepemimpinan David juga telah menyelesaikan
kewajiban kepada 10 eks karyawan lainnya.
“Total gaji yang
tertunggak sejak manajemen lama dan telah kami bayarkan mencapai kurang lebih
Rp800 juta. Dana yang digunakan berasal dari hasil usaha atau keuntungan
perusahaan saat ini, bukan dari sumber lain,” ujar David Rahardja.
David
menjelaskan, pembayaran yang sempat diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan itu
tertunda bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena kendala
administratif. Ia menegaskan tidak ada niat untuk menahan hak pekerja.
“Kelengkapan
administrasi seperti absensi dan bukti pertanggungjawaban kerja baru diserahkan
secara utuh pada Rabu (11/03/2026). Setelah semua lengkap, kami segera memproses
pembayaran,” imbuhnya.
Namun demikian,
pembayaran untuk Kepala Divisi Transpatriot dan jajaran direksi periode lama
masih ditangguhkan. David menyebutkan bahwa berkas yang diajukan belum memenuhi
persyaratan yang ditentukan.
Tak hanya
berfokus pada persoalan ketenagakerjaan, David juga menghadapi persoalan hukum
terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Bus Transpatriot yang kini diselidiki
kepolisian. Ia mengonfirmasi bahwa Tim Tipikor Polda Metro Jaya telah
mendatangi kantor PT Mitra Patriot untuk meminta dokumen.
“Saya telah
menjelaskan dan membuka seluruh dokumen pengelolaan Bus Transpatriot kepada
penyidik. Saya tegaskan, pengelolaan yang bermasalah itu terjadi sebelum masa
jabatan saya,” jelas David.
Menurutnya, saat
ia menjabat pada tahun 2025, armada Bus Transpatriot sudah tidak beroperasi.
Sejumlah bus bahkan terbengkalai di UPTD KIR Dinas Perhubungan dalam kondisi rusak
parah.
“Ke depan, kemungkinan direksi periode sebelumnya akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Hal ini terkait tata kelola yang menyebabkan penyusutan aset hingga hilangnya sejumlah unit bus yang diduga merugikan keuangan daerah,” tutup David. (Gud)


