LSP PPPI Apresiasi Langkah DPR Soal BPJS PBI: Hak Warga Rentan Harus Jadi Prioritas - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

LSP PPPI Apresiasi Langkah DPR Soal BPJS PBI: Hak Warga Rentan Harus Jadi Prioritas

Ketua Lembaga Sertifikasi Person Pilar Pendidikan dan Pelatihan Indonesia (LSP-PPI), R. Iwan Rahmat Leksonoputra.
Prakata.com – Ketua Lembaga Sertifikasi Person Pilar Pendidikan dan Pelatihan Indonesia (LSP-PPI), R. Iwan Rahmat Leksonoputra, yang juga tokoh masyarakat Kota Bekasi, mengapresiasi langkah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam mendorong penyelesaian polemik penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Penonaktifan terhadap sekitar 13,5 juta peserta sejak 1 Februari 2026 ini memicu keresahan publik. Kebijakan yang didasarkan pada SK Menteri Sosial No. 3/HUK/2026 untuk pemutakhiran data ini dilakukan secara mendadak.

“Saya mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil pimpinan DPR untuk menuntaskan masalah ini. Hak warga, terutama kelompok rentan, harus menjadi prioritas,” ujar Iwan dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Penonaktifan massal terjadi dalam proses transisi basis data dari DTKS ke DTSEN. Peserta yang datanya tidak cocok atau dinilai tidak lagi memenuhi kriteria kemiskinan terbaru otomatis terdampak.

Menurut Iwan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Banyak pasien penyakit kronis, seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah, mendapati kartu BPJS mereka tidak aktif saat berobat. Kondisi ini sempat dikritik oleh Menteri Keuangan yang menyoroti tata kelola yang menimbulkan kekacauan di lapangan.

Ia menilai bahwa pemerintah kini telah menggelar sejumlah solusi. Kementerian Kesehatan memastikan rumah sakit tetap melayani pasien kronis selama proses administrasi. Sekitar 100 ribu peserta dengan penyakit katastrofik dijanjikan reaktivasi otomatis.

Untuk peserta umum yang terdampak, prosedur reaktivasi mandiri telah disiapkan. Masyarakat dapat mengecek status keanggotaan via aplikasi Cek Bansos Kemensos atau Mobile JKN. Jika nonaktif, mereka harus membawa surat keterangan berobat, KTP, dan KK ke Dinas Sosial setempat untuk verifikasi ulang dan diusulkan kembali sebagai penerima PBI.

“Langkah konkret dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan DPR sangat dibutuhkan agar masalah ini tidak berlarut dan menjamin akses kesehatan bagi semua,” pungkas Iwan. (Gud)