Jaringan Perdagangan Balita Dibongkar di Jakbar, Empat Nyawa Berhasil Diselamatkan - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Jaringan Perdagangan Balita Dibongkar di Jakbar, Empat Nyawa Berhasil Diselamatkan

Koferensi pers Polda Metro Jaya dalam pengungkapan jaringan perdagangan balita di Taman Sari, Jakarta Barat.
Prakata.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan membongkar sebuah sindikat perdagangan manusia yang menyasar anak-anak di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Operasi penyelamatan ini berhasil membebaskan empat balita dari cengkeraman jaringan dan menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya, menekankan bahwa penanganan kasus yang melibatkan korban anak selalu mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Identitas dan hak korban dilindungi penuh, sementara proses hukum didukung upaya komprehensif untuk pemulihan mereka.

“Pengungkapan ini mencerminkan komitmen nyata Polri dalam melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi. Perdagangan anak adalah kejahatan berat yang merampas hak dasar dan menghancurkan masa depan mereka,” tegas Budi dalam konferensi pers di Gedung Reserse Kriminal Umum, Jumat (6/2/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari kejanggalan yang dirasakan keluarga korban, RZ, yang dirawat oleh seorang saksi berinisial CN. AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan bahwa penelusuran membawa pada tersangka IG yang mengklaim korban berada di Medan. Merasa ada yang tidak beres, saksi CN membawa IG ke Polsek Taman Sari.

“Hasil penyidikan mengungkap pengakuan IG bahwa ia telah menjual korban. Anak itu kemudian diperdagangkan secara berantai dengan harga yang terus melonjak, dari sekitar Rp 17,5 juta, menjadi Rp 35 juta, hingga mencapai Rp 85 juta,” papar Arfan. Dalam sindikat ini, salah satu pelaku berperan sebagai perantara yang mengirim anak-anak ke daerah pedalaman Sumatera.

Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum, menambahkan bahwa tim gabungan dari berbagai unit, termasuk kepolisian daerah, bergerak melakukan penyelamatan meski menghadapi tantangan medan. Upaya tersebut berhasil mengamankan para tersangka dan mengevakuasi korban RZ beserta tiga anak lainnya ke Jakarta.

Sementara itu, Kombes Pol Rita Wulandari, Direktur Reserse PPA dan PPO, memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan dengan pendekatan ramah anak dan sensitif gender, serta menghindari reviktimisasi. Pemeriksaan menunjukkan kondisi fisik dan psikis keempat korban dalam keadaan baik sesuai usia, dan kini mereka mendapatkan pendampingan dari lembaga sosial terkait.

Para tersangka dijerat dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengancam hukuman penjara dan denda berat. Polisi juga mengingatkan bahwa proses pengangkatan anak harus dilakukan secara sah melalui lembaga berizin dan penetapan pengadilan.

Di akhir pernyataan, Budi Hermanto mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kecurigaan adanya tindak pidana terhadap anak. Laporan dapat disampaikan via call center 110 yang beroperasi 24 jam atau langsung ke kantor polisi terdekat untuk penindakan cepat. (Rtm)