![]() |
| Koferensi pers Polda Metro Jaya dalam pengungkapan jaringan perdagangan balita di Taman Sari, Jakarta Barat. |
“Pengungkapan ini
mencerminkan komitmen nyata Polri dalam melindungi anak dari segala bentuk
eksploitasi. Perdagangan anak adalah kejahatan berat yang merampas hak dasar
dan menghancurkan masa depan mereka,” tegas Budi dalam konferensi pers di
Gedung Reserse Kriminal Umum, Jumat (6/2/2026).
Kasus ini
terungkap berawal dari kejanggalan yang dirasakan keluarga korban, RZ, yang
dirawat oleh seorang saksi berinisial CN. AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Kasat
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan bahwa penelusuran membawa pada
tersangka IG yang mengklaim korban berada di Medan. Merasa ada yang tidak
beres, saksi CN membawa IG ke Polsek Taman Sari.
“Hasil penyidikan
mengungkap pengakuan IG bahwa ia telah menjual korban. Anak itu kemudian
diperdagangkan secara berantai dengan harga yang terus melonjak, dari sekitar
Rp 17,5 juta, menjadi Rp 35 juta, hingga mencapai Rp 85 juta,” papar Arfan.
Dalam sindikat ini, salah satu pelaku berperan sebagai perantara yang mengirim
anak-anak ke daerah pedalaman Sumatera.
Kombes Pol Iman
Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum, menambahkan bahwa tim gabungan dari
berbagai unit, termasuk kepolisian daerah, bergerak melakukan penyelamatan
meski menghadapi tantangan medan. Upaya tersebut berhasil mengamankan para
tersangka dan mengevakuasi korban RZ beserta tiga anak lainnya ke Jakarta.
Sementara itu,
Kombes Pol Rita Wulandari, Direktur Reserse PPA dan PPO, memastikan seluruh
proses penyelidikan dilakukan dengan pendekatan ramah anak dan sensitif gender,
serta menghindari reviktimisasi. Pemeriksaan menunjukkan kondisi fisik dan
psikis keempat korban dalam keadaan baik sesuai usia, dan kini mereka
mendapatkan pendampingan dari lembaga sosial terkait.
Para tersangka
dijerat dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 21/2007
tentang Pemberantasan TPPO, yang mengancam hukuman penjara dan denda berat.
Polisi juga mengingatkan bahwa proses pengangkatan anak harus dilakukan secara
sah melalui lembaga berizin dan penetapan pengadilan.
Di akhir pernyataan, Budi Hermanto mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kecurigaan adanya tindak pidana terhadap anak. Laporan dapat disampaikan via call center 110 yang beroperasi 24 jam atau langsung ke kantor polisi terdekat untuk penindakan cepat. (Rtm)


