Soal Utang RSUD CAM, APPB Sebut Pernyataan Dirut dan Wali Kota Tidak Sinkron - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Soal Utang RSUD CAM, APPB Sebut Pernyataan Dirut dan Wali Kota Tidak Sinkron

Pihak RSUD Kota Bekasi dalam gelar konferensi pers, Rabu (14/1/2026).
Prakata.com - Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB) mempertanyakan soal utang RSUD Kota Bekasi yang disebut mencapai Rp70 miliar. Koordinator APPB, Fajar Waryono dalam pernyataannya, Kamis (15/1/2026), mengaku heran dengan ungkapan antara Wali Kota Bekasi dan Dirut RSUD Chasbullah Abdulmadjid (CAM) yang berbeda.

"Jadi yang benar yang mana? Walikota bilang RSUD memiliki utang mencapai Rp70 miliar, sedangkan Dirut RSUD Kota Bekasi menyebut angka Rp20 sampai Rp25 miliar, ini kan tidak sinkron," ungkap Jarwo, sapaannya.

Ia mendesak agar RSUD CAM Kota Bekasi mau membuka data dengan transparan dalam persoalan ini. Dengan demikian, publik tidak lagi bertanya-tanya tentang isu bahwa RSUD berada di ambang kebangkrutan.

"Harusnya berikan penjelasan yang transparan, buka data dan rinciannya kepada masyarakat secara gamblang. Masa omongan Walikota dibantah sendiri sama Dirut RSUD, ini kan lucu," ujar dia.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sempat melontarkan tanggungan utang yang menjadi beban RSUD CAM hingga mengakibatkan pemotongan remunerasi.

"Tanggungan yang ditanggung oleh BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), kurang lebih sekitar Rp70 miliar yang memang harus diselesaikan," ungkapnya.

Selanjutnya, guna mengklarifikasi hal tersebut, Direktur RSUD CAM, dr. Ellya Niken Prastiwi memberikan keterangan kepada awak media bahwa RSUD CAM memiliki piutang BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai Rp20 hingga Rp25 miliar setiap bulan. Piutang tersebut, menurutnya, merupakan dinamika rutin rumah sakit rujukan dan masih dalam proses penagihan.

“Tagihan BPJS per bulan sekitar Rp20 sampai Rp25 miliar, dan itu berproses,” jelas dr. Ellya Niken, Rabu (14/1/2026).

Iya juga menjelaskan, angka Rp70 miliar yang beredar di publik bukanlah utang dalam pengertian krisis keuangan atau gagal bayar, melainkan kewajiban operasional yang bersifat administratif dan akumulatif dari beberapa tahun sebelumnya. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel