![]() |
| Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi. |
Prakata.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bakal memanggil pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdulmadjid (CAM) untuk meminta penjelasan resmi terkait dugaan utang rumah sakit yang disebut mencapai Rp70 miliar.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/1/2026) mendatang. Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat sekaligus menjernihkan kebingungan publik menyusul pernyataan yang tidak sinkron antara Wali Kota Bekasi dan Direktur RSUD.
"Kita panggil pihak RSUD untuk diminta klarifikasinya," tegas Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi atau akrab disapa Madonk, kepada media pada Kamis (15/1/2026).
Kepastian pemanggilan ini disampaikan sebagai upaya untuk transparansi dan memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi keuangan RSUD yang tengah menjadi sorotan.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB) mempertanyakan transparansi mengenai persoalan tersebut. Koordinator APPB, Fajar Waryono dalam pernyataannya mengaku heran dengan ungkapan antara Wali Kota Bekasi dan Dirut RSUD Chasbullah Abdulmadjid (CAM) yang berbeda.
"Jadi yang benar yang mana? Walikota bilang RSUD memiliki utang mencapai Rp70 miliar, sedangkan Dirut RSUD Kota Bekasi menyebut angka Rp20 sampai Rp25 miliar, ini kan tidak sinkron," ungkap Jarwo, sapaannya. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


