Wali Kota Bekasi ke China Tanpa APBD, DPRD: Hati-hati Berpotensi Gratifikasi - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Wali Kota Bekasi ke China Tanpa APBD, DPRD: Hati-hati Berpotensi Gratifikasi

Anggota Badang Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara.
Prakata.com – Anggota Badang Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, mengingatkan adanya potensi pelanggaran gratifikasi dan konflik kepentingan dalam rencana kunjungan kerja Wali Kota Bekasi ke China yang dibiayai oleh pihak swasta asal China.

Pada dasarnya, Adhika memberikan apresiasi atas langkah Wali Kota yang terus berupaya mencari terobosan dalam pembangunan Kota Bekasi. Menurutnya, studi tiru dan melihat langsung teknologi terkini di China yang mungkin dapat diterapkan di Bekasi merupakan langkah yang baik.

"Kita apresiasi langkah wali kota yang terus mengupayakan terobosan dalam pembangunan Kota Bekasi. Studi tiru ke China, melihat langsung teknologi terkini yang mungkin bisa diterapkan di Kota Bekasi tentu saja bagus. Mudah-mudahan banyak hal yang bisa dibawa sebagai ‘oleh-oleh’ untuk pembangunan," ujar Adhika, kepada Prakata.com, Kamis (11/12/2025).

Kendati demikian, Adhika menekankan bahwa pernyataan Wali Kota yang menyatakan bahwa perjalanannya ke China tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan merupakan fasilitas dari swasta China, harus diklarifikasi kebenarannya secara transparan.

"Jalan tanpa melibatkan APBD, kelihatannya seperti tidak membebani keuangan daerah. Tapi hati-hati, aktivitas semacam ini bisa berpotensi gratifikasi," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Politisi PKS tersebut mengingatkan bahwa Wali Kota sebagai pejabat tertinggi penentu kebijakan pembangunan Kota Bekasi semestinya cermat dan bijak dalam menerima tawaran peninjauan teknologi ke luar negeri yang dibiayai oleh vendor.

"Pembiayaan perjalanan luar negeri Wali Kota oleh pihak swasta yang memiliki potensi atau minat dalam proyek pemerintah daerah merupakan bentuk gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B UU Tipikor dan menimbulkan konflik kepentingan sesuai Permendagri 94/2017," jelas Adhika.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa penerimaan fasilitas tersebut berpotensi mempengaruhi independensi penyelenggara negara. Menurutnya, hal tersebut dapat dikualifikasi sebagai gratifikasi yang dilarang apabila tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berbeda cerita jika beliau jalan ke China atas undangan resmi pemerintah atau organisasi internasional yang tidak berkepentingan dengan proyek," ujarnya.

Adhika memberikan penegasan bahwa jika memang benar perjalanan ke China difasilitasi oleh swasta, maka Wali Kota wajib segera melaporkan kepada KPK fasilitas apa saja yang diterima. Selain itu, secara etika, Wali Kota juga diharapkan menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD Kota Bekasi. 

"Jika memang benar beliau jalan ke China difasilitasi oleh swasta, maka wajib segera lapor ke KPK fasilitas apa saja yang diterima dan secara etika menyampaikan juga laporan ke DPRD," pungkas Adhika Dirgantara. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel