Putusan Sudah Inkracht, OJK Didesak Segera Tindak PT Asuransi Jasa Tania - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Putusan Sudah Inkracht, OJK Didesak Segera Tindak PT Asuransi Jasa Tania

Aksi Aliansi Masyarakat Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia segera menindak tegas PT Asuransi Jasa Tania Tbk.
Prakata.com — Aliansi Masyarakat Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia untuk bertindak tegas terhadap PT Asuransi Jasa Tania Tbk yang dinilai mengabaikan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang dibacakan di Jakarta, Selasa (23/12/2025). AMPHI menilai sikap PT Asuransi Jasa Tania Tbk mencederai prinsip negara hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap industri perasuransian nasional.

Kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan PT Buana Sriwijaya Sejahtera terhadap PT Asuransi Jasa Tania Tbk dan PT BRINS General Insurance Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara Nomor 349/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel, pengadilan mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi.

Majelis hakim memerintahkan para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp96,4 miliar. Putusan tersebut dikuatkan secara berjenjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung melalui kasasi, hingga Peninjauan Kembali yang diputus pada 13 Oktober 2025.

Namun hingga kini, menurut AMPHI, putusan tersebut belum juga dilaksanakan. Padahal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan penetapan eksekusi dan melayangkan teguran (aanmaning) kepada para termohon eksekusi sejak Maret 2025.

“Ini bukan lagi soal sengketa perdata biasa, melainkan persoalan kepatuhan korporasi terhadap hukum dan wibawa putusan pengadilan,” ungkap Ketua Umum AMPHI, Arimansa Eko Putra, dalam keterangannya.

AMPHI juga mengungkap telah mengajukan sejumlah permohonan kepada OJK, termasuk permintaan agar OJK menjatuhkan sanksi administratif hingga pengajuan pailit terhadap perusahaan asuransi yang dinilai membandel tersebut. Bahkan, AMPHI meminta OJK mempertimbangkan pembekuan saham PT Asuransi Jasa Tania Tbk di bursa.

Menurut AMPHI, sikap PT Asuransi Jasa Tania Tbk berpotensi melanggar Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, khususnya kewajiban pembayaran klaim dan larangan memperlambat penyelesaian klaim setelah adanya putusan inkracht.

“Jika putusan pengadilan yang sudah final saja bisa diabaikan, maka perlindungan hukum bagi pemegang polis menjadi ilusi,” ujar Arimansa.

Dalam tuntutannya, AMPHI mendesak OJK untuk segera memanggil dan memeriksa manajemen PT Asuransi Jasa Tania Tbk, menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha, serta memastikan pembayaran ganti rugi dan denda keterlambatan sesuai putusan pengadilan. (Rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel