Jadi Garis Depan Perlindungan Perempuan dan Anak, YBHPAI Resmi Beroperasi - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Jadi Garis Depan Perlindungan Perempuan dan Anak, YBHPAI Resmi Beroperasi

Peresmian berdirinya Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia (YBHAPAI).
Prakata.com – Upaya sistematis memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Kota Bekasi kini mendapatkan wadah resmi dengan berdirinya Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia (YBHPAI). Inisiatif ini diharapkan menjadi jawaban atas kerentanan kelompok tersebut terhadap kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan. Peluncurannya disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, penegak hukum, serta aktivis hukum dan HAM.

Ketua Yayasan, Ria Manurung, menekankan bahwa pendirian lembaga ini adalah sebuah langkah strategis, bukan sekadar acara seremonial. “Banyak korban kekerasan dari kalangan perempuan dan anak yang masih terdiam, terhalangi oleh minimnya pengetahuan, akses, dan pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak mereka,” ungkap Ria, Senin (15/12/2025).

Ria menjelaskan, yayasan akan berfungsi sebagai ruang aman yang menyediakan layanan pendampingan hukum, edukasi, advokasi, dan perlindungan berkelanjutan. Semua layanan ini akan dijalankan dengan berpegang pada prinsip kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan.

Dukungan juga datang dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang hadir dalam acara tersebut. Ia menyatakan bahwa kemajuan suatu bangsa sangat bergantung pada kualitas hidup perempuan dan generasi mudanya. “Kehebatan perempuan dan pertumbuhan anak dalam lingkungan yang sehat adalah pondasi kemajuan bangsa,” kata Tri.

Ia menambahkan, penanganan kasus kekerasan memerlukan pendekatan holistik, tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga dukungan psikologis untuk pemulihan trauma. Keberadaan yayasan ini, menurutnya, juga memperkuat peran masyarakat sipil dalam menyelesaikan masalah sosial di kota yang terus berkembang pesat. “Kontribusi masyarakat seperti ini vital, termasuk untuk membangun kesadaran hukum agar tidak semua konflik harus berakhir di pengadilan,” tegas Tri.

Data dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Silvia Triana Hapsari, mengonfirmasi urgensi masalah ini. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya menunjukkan peningkatan, dari 77 perkara yang diputus pada 2024 menjadi 81 perkara pada 2025.

Dengan kehadiran yayasan baru ini, Silvia berharap tren tersebut bisa ditekan. “Kami berharap yayasan dapat menjadi mitra strategis untuk mengurangi, bahkan mengarah pada nihilnya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bekasi,” ujarnya.

Ia mendorong sinergi dan koordinasi yang erat antara yayasan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk memastikan upaya perlindungan korban berjalan efektif dan berkesinambungan.

Kehadiran Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia diharapkan menjadi langkah nyata mewujudkan Kota Bekasi yang lebih aman, adil, dan ramah bagi perempuan serta anak-anak. (Gud)


Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel