![]() |
| Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). |
Prakata.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mematangkan aturan baru untuk mekanisme registrasi SIM Card di Indonesia. Inovasi ini akan mengandalkan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validasi data dan keamanan digital nasional.
Aturan teknis tersebut sedang disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Sebagai bagian dari proses penyusunannya, Komdigi membuka ruang konsultasi publik untuk menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebenarnya telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut juga telah menyebutkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang dapat dilakukan dengan data biometrik, namun teknis pelaksanaannya belum dijelaskan secara rinci. RPM yang baru inilah yang akan mengisi kekosongan aturan teknis tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan... menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah untuk meningkatkan validitas data pelanggan,” jelas Komdigi dalam pernyataan resminya.
Rancangan aturan ini juga mengakomodir registrasi untuk kelompok warga yang belum memiliki KTP elektronik, seperti mereka yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Untuk kelompok ini, registrasi dapat dilakukan menggunakan nomor ponsel (MSISDN), NIK calon pelanggan, serta NIK dan data biometrik dari kepala keluarganya.
Selain itu, aturan baru akan mewajibkan registrasi kartu eSIM (SIM digital) dengan menggunakan nomor MSISDN, NIK, dan verifikasi biometrik wajah.
Penerapan verifikasi wajah tidak akan langsung diberlakukan secara penuh. Kominfo memberikan masa transisi selama satu tahun setelah aturan resmi diundangkan. Pada periode ini, registrasi tetap dapat dilakukan dengan NIK dan Nomor KK, sementara pemberian data biometrik bersifat opsional.
“Setelah jangka waktu... berakhir, maka registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah,” tegas Kominfo.
Kabar baik bagi pelanggan lama yang telah melakukan registrasi dengan NIK dan KK. Kominfo menegaskan bahwa mereka tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang dengan data biometrik. (Ana)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


