Terdakwa AZ Pertanyakan Kejadian 'Luar Biasa' kepada Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Alat Olahraga - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Terdakwa AZ Pertanyakan Kejadian 'Luar Biasa' kepada Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Alat Olahraga

Terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi, AZ, disambut keluarga ketika baru sampai di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (10/11/2025).
Prakata.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung kembali menggelar persidangan dalam perkara dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi 2023 yang menjerat terdakwa Ahmad Zarkasih (AZ).

Sidang perkara tersebut tercatat dengan nomor register 129/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada Senin (10/11/2025), di ruang Sidang II Widjono Prodjodikoro.

Saksi pertama yang dihadirkan adalah WD (pembantu PPK), saksi kedua DA (bagian perencanaan), saksi ketiga MY, dan saksi keempat FS (pembantu PPK).

Salah satu hal menarik yang muncul dalam persidangan kedua ini adalah ketika AZ diberikan kesempatan untuk menanggapi pernyataan dari para saksi. Ia mempertanyakan kejadian 'luar biasa' kepada saksi kedua, DA.

"Sebagai bagian perencanaan, kira-kira yang awalnya tidak ada dalam Renja tiba-tiba muncul dan disetujui oleh TAPD, oleh Bapeda, sebesar 5 miliar apakah itu satu hal yang biasa atau luar biasa?," tanya AZ.

"Luar biasa," jawab DA.

"Artinya kegiatan anggaran itu kalau tanpa ada kejadian yang luar biasa tidak akan mungkin (terjadi), betul?," lanjut AZ yang diamini oleh saksi DA.

Sejumlah fakta menarik memang bermunculan dalam persidangan tersebut. Dari mulai persoalan teknis, pertemuan di rumah makan, proses e-purchasing, hingga pengembalian uang ke inspektorat.

Dalam persidangan tersebut, tidak saja para kuasa hukum yang hadir. Para keluarga terdakwa juga tampak hadir untuk memberikan dukungan moril. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel