![]() |
| Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra. |
Prakata.com – Kebijakan rotasi dan mutasi besar-besaran yang melibatkan 250 pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menuai sorotan tajam dari Komisi I DPRD setempat. Anggota dewan menilai proses tersebut sarat dengan kejanggalan dan diduga kuat mengabaikan prinsip meritokrasi.
Kritik ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin (3/11/2025).
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, menyatakan keheranannya atas klaim BKPSDM yang menyatakan mutasi telah sesuai prosedur. Menurutnya, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Klaim BKPSDM bahwa semua sudah berprosedur sangat bertolak belakang dengan realitas. Instansi ini seharusnya berfungsi sebagai penilai dan pengkaji, bukan sekadar corong atau pelaksana perintah pimpinan,” tegas Sarwin.
Sarwin mengungkapkan sejumlah indikasi pelanggaran serius. Salah satu yang paling mencolok adalah adanya promosi jabatan yang melompati jenjang karier. “Kami menerima laporan ada pejabat yang langsung naik ke Eselon III tanpa pernah menduduki Eselon IV. Ini jelas melanggar sistem karier ASN yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014,” paparnya.
Ia menegaskan, UU ASN mengamanatkan bahwa pengisian jabatan harus didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan prestasi kerja, bukan pada faktor lain. “Dengan kondisi ini, fungsi BKPSDM terasa mandul,” sindirnya.
Polemik lain yang disoroti adalah minimnya koordinasi dengan DPRD. Sarwin mengaku, Komisi I sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, mulai dari mutasi eselon II, open bidding, hingga rotasi massal 250 pejabat ini.
“Ini pola yang berulang sejak kepemimpinan Wali Kota Tri Adhianto. Komisi I sebagai mitra kerja seolah diabaikan. Apakah ini semacam permainan petak umpet?” tanyanya retoris.
Kebijakan mutasi besar-besaran ini sebelumnya telah memicu keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerhati birokrasi. Banyak yang menilai langkah ini diambil secara terburu-buru, tanpa kajian mendalam yang mempertimbangkan aspek prosedur dan kompetensi SDM, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas dan kinerja birokrasi Pemkot Bekasi. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


